Hinaan ke Ulama via Facebook Berujung Aduan ke Polisi

Hinaan ke Ulama via Facebook Berujung Aduan ke Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sebuah akun facebook dinilai telah melecehkan dan menghina ulama. Akun atas nama Husein Balavi (Berandal Lukojoyo) itu pun diadukan ke Polres Pasuruan Kota.
"Kami mengadukan ke Polres Pasuruan Kota terkait dengan akun facebook, di mana pemilik akunnya diduga bernama Husein Balavi (Berandal Lukojoyo). Di mana dalam akunya itu sangat menyakiti hati para gus, para kiai, para ustaz," kata kuasa hukum pelapor, Ahmad Soleh, Selasa (10/11/2020).

Soleh mengatakan di luar kepentingan Pilkada Kota Pasuruan yang akan digelar 9 Desember, para gus, kiai dan ustaz merasa tersakiti dengan adanya postingan pelecehan tersebut. Para jemaah juga tersakiti.



"Terlepas ini kepentingan pilkada atau tidak, yang jelas para gus, para kiai ini merasa tersakiti dan juga para jemaahnya. Kenapa, dalam akun facebook yang dimaksud ada bahasa yang sangat menghina para kiai, para ustaz, menghina gus," terang Soleh.

Soleh menjelaskan dalam postingan akun tersebut, terdapat kalimat dalam bahasa Jawa. Kalimat tersebut, kata Soleh, menghina martabat gus, kiai, dan ustaz.

"Kalau dibahasa-Indonesiakan itu sudah jelas bahwasannya yang disampaikan dalam akun tersebut, bahwa pekerjaan mereka (gus, kiai dan ustaz) hanya hubungan seks saja siang malam. Ini kan luar biasa. Ini ustaz, kiai, gus. Mereka orang yang dimuliakan. Mereka sebenarnya sangat kecewa dan marah," lanjut Soleh.


Soleh meminta polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Pasuruan baik kabupaten maupun kota ini sangat kondusif. Kalau dengan akun ini akan menciptakan suasana tidak kondusif, apalagi mau pilkada. Kita ingin polisi menindak tegas atas siapa pemilik akun ini agar melakukan penyelidikan lebih lanjut bila perlu penyidikan. Segera diselesaikan secara hukum," pungkas Soleh.

Polisi sudah menerima aduan tersebut. Aduan itu akan ditindaklanjuti. Pelapor, saksi akan diperiksa dan bukti awal akan dikumpulkan.

"Pengaduannya akan kami periksa. Kalau memang bukti-buktinya cukup akan kita naikkan LP karena yang dimasukkan berupa pengaduan sama screenshot. Kalau nggak cukup ya kita hentikan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Rahmad Ridho Satrio.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita