Hakim 'Semprot' Tommy Sumardi Gegara Jawab Tak Tahu soal Djoko Tjandra Buron

Hakim 'Semprot' Tommy Sumardi Gegara Jawab Tak Tahu soal Djoko Tjandra Buron

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Majelis hakim mencecar pertanyaan kepada pengusaha Tommy Sumardi terkait pengertian red notice. Hakim juga sempat 'menyemprot' Tommy gara-gara menjawab tidak tahu kalau Djoko Tjandra adalah buronan.
Peristiwa tersebut terjadi dalam persidangan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Tommy dihadirkan sebagai saksi.

"Saya ingin tahu pemahaman saudara soal red notice?" tanya hakim.


"Nggak ngerti saya," jawab Tommy singkat.

"Jadi pemahaman saudara apa itu red notice?" tanya hakim sekali lagi

"Nggak tahu saya," lanjut Tommy.


Hakim kemudian kembali mencecar Tommy. Kali ini, nada bicara hakim agak tinggi.

"Saudara kan bertemu Prasetijo (eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri) membahas masalah red notice. Tahu nggak masalah red notice yang diurus-urus sama Anita (Kolopaking) dan dibicarakan dengan terdakwa Djoko Tjandra?" tanya hakim.

Tommy menjawab "(tentang) Pencekalan".

Lalu hakim kembali mencecar Tommy terkait definisi dari red notice. "Saya akan gali dulu (definisi red notice), karena rata-rata saksi di sini nggak tau semua (jawabannya);" sebut hakim.

Tommy agak terdiam sebentar. Kemudian ia menjawab singkat.

"(Red notice adalah) pencekalan di luar negeri," jawab Tommy.


Lalu hakim bertanya apakah Tommy mengetahui Djoko Tjandra merupakan sosok yang dicari-cari oleh penegak hukum di Indonesia. Tommy kembali menjawab singkat.

"Nggak tahu saya," kata Tommy.

"Masa nggak tahu? Jangan berbohong! Apakah Djoko Tjandra dicari pihak keamanan Indonesia, bahkan diterbitkan red notice? Tahu nggak?" tanya hakim.

"Nggak tahu," imbuh Tommy.



Hakim kembali bertanya mengapa Tommy berhubungan dengan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking. Tommy menjawab untuk mengurus mengecek soal red notice Djoko Tjandra.

"Membahas masalah red notice," kata Tommy.


"Jadi saudara mengurusi sesuatu yang saudara tidak tahu?" tegas hakim.

Diketahui dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.


Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap di Kuala Lumpur, atas kerja sama Polisi Diraja Malaysia. Djoko Tjandra Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita