Habib Rizieq Pun Kini Dibayang-bayangi Sanksi Denda Progresif

Habib Rizieq Pun Kini Dibayang-bayangi Sanksi Denda Progresif

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - - Habib Rizieq Syihab dikenakan sanksi oleh Satpol PP DKI membayar denda maksimal senilai Rp 50 juta karena acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW menimbulkan kerumunan. Jika kembali menciptakan kerumunan, maka Habib Rizieq akan dikenakan denda dua kali lipat.

Aturan soal denda progresif ini disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang juga merupakan Kepala BNPB Doni Monardo. Doni menyampaikan itu melalui konferensi pers yang disiarkan akun YouTube BNPB, Minggu (15/11).

"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," kata Doni.


Doni menyebut Satpol PP DKI telah menerjunkan 200 personel pada malam saat acara di Petamburan berlangsung. Karena ditemukan pelanggaran, Satpol PP akhirnya memberikan sanksi kepada pihak Habib Rizieq.

"Kami juga telah berupaya dengan Bapak Gubernur untuk berkoordinasi setiap saat. Gubernur telah menyampaikan imbauan secara lisan, diikuti oleh imbauan secara tertulis. Dan tadi malam, tim Satpol PP pun telah menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi yang ada di lapangan. Sehingga tadi pagi tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan," jelas Doni.

Doni pun memuji langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya yang menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Syihab. Anies disebut melakukan langkah terukur menyikapi kerumunan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan itu.

"Saya selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," ujarnya.


Aturan Protokol Kesehatan yang Dilanggar

Sanksi denda administratif tertuang dalam surat Satpol PP DKI Jakarta yang ditujukan kepada Habib Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan FPI selaku penyelenggara kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Surat itu diteken oleh Kasatpol PP DKI Arifin pada 15 November.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita