Habib Rizieq Pulang, Mahfud MD: Pengikutnya Pasti Baik-baik...

Habib Rizieq Pulang, Mahfud MD: Pengikutnya Pasti Baik-baik...

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Habib Rizieq Shihab mempunyai hak hukum dan kewajiban hukum yang sama seperti warga negara lainnya.

Dengan begitu, sehingga kepulangan Habib Rizieq adalah hak yang harus dilindungi.

"Karena dulu juga waktu pergi, kita berikan hak nya untuk pergi bukan karena kita minta untuk pergi. Sekarang mau pulang kita berikan haknya untuk pulang, karena dia adalah warga negara yang hak-hak nya harus dilindungi," ujar Mahfud MD.

Ia menyampaikan pernyataannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, menanggapi rencana kepulangan Habib Rizieq pada Selasa, 10 November 2020.

Menurut dia, pemerintah masih mencatat bahwa Habib Rizieq ini pulang ke Indonesia untuk melakukan revolusi akhlak.

"Revolusi akhlak itu akan menimbulkan kebaikan, oleh sebab itu semuanya harus tertib. Silahkan menjemput, tapi tertib, rukun dan damai, seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq," jelasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, jika ada yang membuat keributan, yang membuat rusuh, maka akan dianggap bukan pengikutnya Habib Rizieq Shihab.

"Kalau pengikutnya Habib Rizieq pasti yang baik-baik, pasti revolusi akhlak," tandasnya dilansir Antara.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab rencananya pulang ke Tanah Air pada tanggal 10 November 2020. Kepulangan ini setelah Rizieq Shihab selama 3,5 tahun berada di Arab Saudi.

Dia meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, kemudian dihentikan atau SP3.

Pada bulan November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎.

Selain itu, ‎Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Namun, kasus ini sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat.***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita