Habib Rizieq Akan Diklarifikasi Pelanggaran Prokes, FPI: Bukti Hukumnya Mana?

Habib Rizieq Akan Diklarifikasi Pelanggaran Prokes, FPI: Bukti Hukumnya Mana?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - FPI mempertanyakan dasar pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Habib Rizieq Syihab terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Dugaan pelanggaran itu dinilai FPI masih prematur.

"Terkait tuduhan dugaan pelanggaran Pasal 93 jo 9 (1) UU No 6/2018 jo Pasal 216 KUHP terhadap HRS dan FPI, dugaan itu masih sangat prematur sebenarnya secara hukum, karena Pasal 93 UU No.6/2018 itu ada frasa 'menyebabkan KKM/kedaruratan kesehatan masyarakat'. KKM dalam hal ini merujuk pada lampiran Kepmenkes 413/2020 jo Keppres 11/2020, di mana COVID-19 masuk KKM," kata pengacara FPI Aziz Yanuar kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).


Aziz mengklaim tak ada bukti hukum bahwa acara yang menyebabkan kerumunan di Petamburan pada Sabtu (14/11) malam hingga Minggu (15/11) dini hari lalu melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Aziz pun mempertanyakan dasar pemanggilan klarifikasi terhadap Rizieq.


"Nah apa dasar hukum menetapkan kejadian malam Ahad kemarin masuk KKM? Bukti hukumnya mana? Harusnya kan ada terlebih dahulu dasar jelas timbul KKM itu, baru kemudian dilanjutkan dengan tindakan pemanggilan untuk klarifikasi dan semacamnya. Ini bukti hukum KKM tidak ada, main panggil klarifikasi. Dasarnya apa?" ujarnya.

Aziz pun menyinggung sejumlah acara lain yang dinilainya juga menyebabkan kerumunan namun tak ada tindakan, seperti pertemuan menteri di Bali hingga konvoi Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilkada Solo. Menurutnya, tidak ada penerapan pasal pada UU Kekarantinaan Kesehatan terhadap acara-acara yang ia sebutkan.


"Gus Nur dan beberapa tahanan di Mabes Polri diduga terjangkit COVID-19 nyata lho, tapi tidak ada pencopotan Kabareskrim dan Kapolri. Kenapa semua itu di atas contoh sedikit tidak dipermasalahkan. Tidak heboh sampai aparat keamanan dicopot? Tidak ada proses penerapan Pasal 93 jo Pasal 9 UU No 6/2018 dan Pasal 216 KUHP tuh, dan penyelidikan akan hal tersebut tidak ada," ungkapnya.

Aziz juga menyebut perlakukan terhadap Rizieq zalim dan tidak adil. Menurut Aziz, jika berdasarkan Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan, seharusnya setiap orang punya hak memperoleh perlakuan yang sama.

"Artinya HRS dan FPI dan lain-lain memiliki hak sama dengan pihak lain. Kedudukan sama di hadapan hukum. Apakah hukum hanya tegak dan berlaku untuk Habib Rizieq Syihab dan FPI serta yang pro terhadap mereka saja? Ini zalim, berlebihan, dan ketidakadilan nyata," tandasnya.



Seperti diketahui, Polri menyatakan akan meminta keterangan kepada Habib Rizieq Syihab perihal dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Habib Rizieq akan dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan dan Maulid Nabi yang digelar akhir pekan lalu.

"Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/11).


Selain Rizieq, polisi menyatakan akan meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait peristiwa tersebut. Pihak yang dipanggil di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan beberapa tamu acara. Mereka akan dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Pihak FPI pun menyatakan siap hadir memenuhi panggilan itu. "Siap-siap saja kalau dipanggil kita," ungkap pengacara FPI Aziz Yanuar, Senin (16/11) malam.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita