Geger Uang Winda Earl 'Hilang' hingga Hotman Paris Digandeng Maybank

Geger Uang Winda Earl 'Hilang' hingga Hotman Paris Digandeng Maybank

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ada perkembangan terbaru dari kasus atlet eSport, Winda Earl, dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna yang melaporkan Kepala Maybank cabang Cipulir, Albert terkait penggelapan uang Rp 20,8 Miliar. Pihak Winda mempertanyakan uang Rp 20 miliarnya, sementara Maybank menunjuk pengacara kondang Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.
Pihak Pihak Winda mempertanyakan nasib uang tabungan yang awalnya Rp 20 miliar menjadi hanya ratusan ribu saja. Ia mendesak agar uang yang di dalam rekening tersebut segera dikembalikan.

Awalnya Winda melaporkan perihal dugaan tindak pidana penggelapan uang itu ke Bareskrim Polri. Lantas, polisi menetapkan Kepala Cabang Cipulir Maybank bernama Albert sebagai tersangka.


Namun, pihak Winda mempertanyakan nasib uangnya yang kini hanya tersisa Rp 600 ribu. Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria, memberikan jawaban diplomatis.

"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti," kata Taswin kepada detikcom, Jumat (6/11/2020).


"Siapa pun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," imbuhnya.

Menanggapi itu, Joey Pattinasarany selaku kuasa hukum Winda mempertanyakan dasar hukum ucapan dari Taswin. Bilamana harus menunggu putusan pengadilan, Joey pun merasa kerugian ada di pihak kliennya.

"Itu dasarnya, dasar hukumnya apa harus nunggu putusan pengadilan? Kan kalau orang ngadu itu uangnya dia kan, hanya dia yang berhak ngambil kan. Nah sekarang pengin ngambil, syarat ketika pembukaan tabungan ada tidak nunggu keputusan pengadilan? Kan tidak ada," kata Joey saat dihubungi, Minggu (8/11).

"Kan kalau menunggu proses hukum kan ini kan perkara pidana. Jadi kan yang masuknya bank itu nunggu proses hukum yang sudah diproses, kan saat ini adalah oknum banknya, itu kan proses pidana, ini kan proses pidana kan setelah ada putusan nanti di pengadilan negeri dia kan nanti bisa banding dan kemudian dia bisa kasasi. Jadi apakah harus nunggu seperti itu lamanya?" imbuh Joey.


Joey meminta pihak Maybank tidak membuat peraturan sendiri dalam menyikapi kasus ini. Joey kembali mempertanyakan dasar hukum putusan pengadilan yang dipegang oleh pihak Maybank.

"Karena dasar hukum dia ngomong harus nunggu putusan pengadilan itu dasarnya apa, jadi kan tidak bisa di peraturan seenaknya sendiri," tuturnya.

Sementara itu babak baru perlawanan muncul dari pihak Maybank. Maybank menunjuk Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukumnya. 




Hotman Paris ditunjuk sebagai kuasa hukum Maybank dalam kasus raibnya tabungan atlet eSport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta. Hotman bakal menggelar jumpa pers Senin (9/11) siang.

"Ya (kuasa hukum Maybank)," kata Hotman, kepada wartawan, Minggu (8/11/2020).


"Senin jam 13.00 WIB konferensi pers Maybank di resko Jet Ski Cafe, Jalan Pantai Mutiara," jelasnya.

Dalam kasus ini, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria sudah buka suara. Dia mengungkapkan fakta-fakta soal uang nasabah yang raib sebesar Rp 22 miliar lebih.

Taswin mengaku pihaknya juga ikut melaporkan kepada pihak yang berwajib agar mendapat perlindungan hukum serta sebagai upaya investigasi.


"Maybank di sini juga sebagai pelapor mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal," kata Taswin kepada detikcom, Jakarta, Jumat (6/11).

Dia mengaku belum bisa berbicara banyak terkait masalah yang berujung pada penetapan Kepala Maybank cabang Cipulir sebagai tersangka.

"Mohon kita sama-sama ikuti dan hormati dulu proses yang sedang berjalan di Kepolisian dan Pengadilan Negeri supaya tidak ada berita-berita yang spekulatif sifatnya," ungkap dia.


Taswin mengatakan pihaknya akan meminta pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk bertanggung jawab sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Siapapun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," jelasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Maybank Cabang Cipulir inisial A sebagai tersangka raibnya tabungan Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta. Polri mengatakan, tersangka A memindahkan uang tabungan milik korban tanpa hak ke beberapa rekening lain.

"Yang bersangkutan secara tanpa hak memindahkan uang dalam rekening korban ke beberapa rekening," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (6/11).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita