Din Syamsudin: UU ITE yang Dirancang Sejak era SBY Disalahgunakan oleh Rezim Jokowi

Din Syamsudin: UU ITE yang Dirancang Sejak era SBY Disalahgunakan oleh Rezim Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Ketua Umum MUI din Syamsudin menyebutkan rezim presiden Jokowi telah menyalahgunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Din Syamsudin yang merupakan tokoh Muhammadiyah ini berpendapat, UU ITE yang dirancang sejak era SBY memiliki tujuan untuk memantau transaksi keuangan secara namun sekarang disalahgunakan untuk membatasi kegiatan di media sosial.

"UU ITE ini dirancang sejak era SBY bertujuan untuk memantau transaksi keuangan secara elektronik yang berkaitan dengan money laundering atau pencucuain uang dan korupsi.Pada rezim Jokowi, Undang-Undang ini disalahgunakan dengan penekanan media sosial," ujarnya dalam sebuah Webinar Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), pada kamis, 12 November 2020.

Akibat penyalahgunaan tersebut, seperti diberitakan Jurnalpresisi.com berjudul "Din Syamsudin Sebut Rezim Jokowi Menyalahgunakan UU ITE yang Dirancang Sejak era SBY" telah membawa banyak korban. Salah satunya para aktivis KAMI yang ditangkap dan dijerat dengan UU ITE. Menurut Presidium KAMI ini, UU ITE bisa mengancam pengembangan demokrasi.

Jika berlanjut, ia menyebut Indonesia akan mengalami tiga tingkat kerusakan. Tingkat pertama adalah defiasi dan distorsi kehidupan nasional dari nilai dasar. Tingkat kedua kediktatoran konstitusional, dan tingkat ketiga arogansi kekuasaan.

 Salah satu contoh arogansi kekuasaan adalah ketika penguasa menutup mata dan hati terhadap suara rakyat. Misalnya, Din menyebutkan permintaan penundaan pilkada oleh NU, Muhammadiyah, MUI, dan Komnas HAM.

Begitu pula Omnibus Law yang didesakkan ditunda banyak elemen masyarakat, tapi penguasa menutup mata dan hati.

"Multi level damages. Kerusakan yang bertingkat-tingkat ini lah ditambah penerapan UU ITE saya kira akan membawa Indonesia jauh dari demokrasi," kata Din Syamsuddin.***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita