DEMA PTKIN Serahkan Rekomendasi Perbaikan Pasal UU Ciptaker Ke Jokowi

DEMA PTKIN Serahkan Rekomendasi Perbaikan Pasal UU Ciptaker Ke Jokowi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp




GELORA.CO - Saran perbaikan untuk Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja diberikan Dewan Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (DEMA PTKIN).

Sejumlah delegasi dari DEMA PTKIN menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalu Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Aminuddin Ma'ruf, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).



Dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia, Ongky Fachrur Rozie mengatakan, pihaknya tidak menolak UU Cipta Kerja. Namun ada sejumlah pasal dan klaster yang harus diperbaiki.

"DEMA PTKIN menolak Pasal 10 paragraf 2 tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terdapat dalam BAB 3 tentang peningkatan ekosistem dan kegiatan berusaha (klaster administrasi pemerintahan)," ujar Ongky.

Selain itu, ada satu klaster yang menurut Ongky perlu perbaikan, yaitu klaster penyederhanaan perizinan tanah. Menurutnya, di dalam klaster tersebut ada aturan penting yang pada UU sebelumnya diatur, namun tidak dimasukkan ke UU Cipta Kerja.

“DEMA PTKIN menolak penghapusan UU no 32 tahun 2009 pasal 93 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di dalam UU 11 tahun 2020 tentang pembahasan amdal (klaster penyederhanaan perizinan tanah)," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ongky memastikan DEMA PTKIN akan ikut berpartisipasi mengawal uji materi (Judicial Review) UU Ciptaker yang dijukan masyarakat. Sebab menurutnya, juga ada kesalahan formil dari pembentukan UU Ciptaker.

"DEMA PTKIN menuntut pelibatan setiap elemen dalam pengambilan kebijakan, dan siap menjadi mitra kritis pemerintah dalam setiap kebijakan," demikian Ongky Fachrur Rozie. (RMOL)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA