Beda Jaksa dan Polisi soal Klaim Permintaan Rp 7 M Petinggi Polri

Beda Jaksa dan Polisi soal Klaim Permintaan Rp 7 M Petinggi Polri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -  Jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte meminta jatah suap lebih sebesar Rp 7 miliar ke Djoko Tjandra untuk diberikan kepada petingginya. Keterangan jaksa ini dibantah oleh Polri. Berikut rangkaian ceritanya.

Permintaan Irjen Napoleon Bonaparte ke pihak Djoko Tjandra terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/11) kemarin.


Napoleon saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Dia tidak berhubungan langsung dengan Djoko Tjandra di Malaysia melainkan dengan orang Djoko Tjandra sebagai perantara suap bernama Tommy Sumardi di Jakarta.

Tujuan suap itu adalah untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice Interpol. Awalnya, Irjen Napoleon menyebut nominal Rp 3 miliar. Ini terjadi pada 17 April 2020 lalu.


"3 lah ji (Rp 3 miliar)," kata Napoleon kepada Tommy di kantor Napoleon, Lantai 11 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, kala itu. Kalimat ini disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan.



Diminta Rp 3 miliar, kemudian Tommy memberi USD 50 ribu. Ternyata duit ini ditolak oleh Napoleon karena terlalu kecil. Jumlah duit sebagai syarat pengurusan penghapusan status buron Djoko Tjandra yang semula Rp 3 miliar naik menjadi Rp 7 miliar.

"Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau, dan berkata 'petinggi kita ini'," kata Napoleon sebagaimana diungkapkan jaksa. Duit suap masih ditolak Napoleon untuk saat itu.

Entah siapa yang dimaksud Napoleon sebagai 'petinggi' dalam kalimat itu.


Polri membantah keterangan jaksa. Polri menjelaskan dan mengatakan bahwa dakwaan jaksa kepada Napoleon tidak ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Jadi gini, apa yang disampaikan Saudara tersangka NB di pengadilan kemarin itu sudah saya konfirmasi kepada penyidik, tidak ada di dalam BAP. Jadi pengakuan yang bersangkutan di persidangan ya silakan itu kan fakta persidangan. Tapi fakta penyidikan tidak ada di dalam BAP. Bagaimana kelanjutannya tentunya nanti kita sama-sama lihat ini kan baru awal," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11) kemarin.


Awi kemudian mempertanyakan mengapa pernyataan tersebut muncul di pengadilan sementara tidak disebutkan dalam BAP. Awi meminta semua pihak tetap menunggu perkembangan lebih lanjut.

"Kemarin waktu pembacaan tuntutan disampaikan demikian, yaitu yang disampaikan yang bersangkutan. Nanti kita sama-tunggu bagaimana perkembangannya tentunya nanti kita sama-sama perhatikan, tentunya menjadi bahan evaluasi yang dipertanyakan gitu, waktu diperiksa kenapa dulu tidak menyampaikan itu tapi kenapa sekarang di pengadilan menyampaikan itu," ujarnya.


Awi menyampaikan dakwaannya yang disampaikan jaksa merupakan pernyataan dari Napoleon sendiri. Dirinya juga sudah mengecek langsung kepada penyidik terkait hal tersebut, tapi pernyataan yang bersangkutan tidak ada dalam BAP.

Awi menyampaikan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai hak memeriksa ulang tersangka. Hal itu dapat dilakukan bila ada hal yang belum jelas.

"JPU itu berhak memeriksa ulang. Kalau memang ada sesuatu yang belum jelas, diperiksa bisa. Tapi dari penyidiknya saya tanyakan begitu," imbuhnya.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA