Anies Penuhi Panggilan Polisi, Bisa Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun atau Denda 100 Juta?

Anies Penuhi Panggilan Polisi, Bisa Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun atau Denda 100 Juta?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Hari ini Selasa, 17 November 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Tak hanya Anies, Bareskrim Polri juga memanggil sejumlah pihak terkait penyelenggaraan acara Habib Rizieq Shihab pekan lalu.

Bagi kepolisian, serangkaian kegiatan tersebut dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan yang selama ini diterapkan oleh Satuan Petugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19.

Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan yang sudah melanda belakangan ini.

Dalam pemanggilan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Artinya, Anies terancam kurungan satu tahun penjara atau denda Rp100 juta lantaran diduga melanggar protokol kesehatan yang terjadi pada pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo yang dikutip Jakbarnews.com dari RRI.

Diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Selain Anies, kata Argo, sejumlah pihak yang juga akan dipanggil terkait acara Habib Rizieq Shihab di antaranya Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu acara dalam acara tersebut.

“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas.

Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS,” ujar Argo.

Diketahui, puluhan ribu massa datang menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab di kawasan Bandara Soekarno Hatta.

Selain itu kerumunan penjembutan Habib Rizieq juga terjadi di kediamannya, di kawasan Petamburan, kedua kejadian itu berlangsung pada Selasa, 10 November 2020.

Tak samapi di situ saja, kerumunan ribuan massa kembali terjadi, ketika FPI menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad Saw di Tebet, jakarta Selatan, pada Jumat, 13 November 2020.

Lanjut pada kesokan harinya, Habib Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia telah menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus juga menggelar peringatan Maulid Nabi SAW. ***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita