2 Kali Mangkir, Polri Layangkan Surat Panggilan Ketiga untuk Ahmad Yani

2 Kali Mangkir, Polri Layangkan Surat Panggilan Ketiga untuk Ahmad Yani

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Polri akan melayangkan surat panggilan ketiga untuk Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, setelah dua kali mangkir dalam proses penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian. 

"Yang jelas penyidik akan melaksanakan pemanggilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang ada tentunya kalau yang bersangkutan dipanggil sekali tidak hadir tentunya nanti akan dilayangkan panggilan berikutnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Rabu (4/11/2020). 

Bareskrim Polri sendiri mengagendakan pemeriksaan Ahmad Yani terkait dengan pengembangan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menjerat Anton Permana. 

Anton Permana ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah memberikan ujaran kebencian, yang disinyalir memicu demo anarkis terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020. 

"Terkait dengan yang disampaikan tadi saudara AY dipanggil terkait dengan pengembangan pemeriksaan saudara AP," ujar Awi.  

Dalam pemanggilan kedua, Ahmad Yani mangkir dengan alasan surat panggilan tidak jelas. Polri menyayangkan sikap dari Ahmad Yani tersebut. 

"Kembali lagi, terkait surat panggilan, tentunya hal tersebut penyidik selama ini juga baru sekarang ini kan komplain kan, karena selama ini yang lain tidak ada kompalin kan," ucap Awi.

Sekadar diketahui, Polri merilis penangkapan terhadap delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait kasus kerusuhan unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.  

Dalam perkara ini, Polri mengungkap adanya dugaan provokasi yang dilakukan oleh empat orang anggota KAMI di Medan, Sumatera Utara. Hasutan itu dilakukan di Grup WhatsApp. Diantaranya adalah melempari, Gedung DPR dan polisi dengan batu hingga menyiapkan bom molotov. 

Sejauh ini, ada sembilan tersangka terkait kasus ini. Satu di antaranya bukan merupakan anggota KAMI, namun memiliki peranan yang serupa di sosial media. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA