UMI Tempuh Jalur Hukum karena Dosennya Babak Belur oleh Polisi

UMI Tempuh Jalur Hukum karena Dosennya Babak Belur oleh Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Universitas Muslim Indonesia (UMI) menyayangkan tindakan represif pihak kepolisian yang menangkap salah satu dosen hingga mendapat tindakan kekerasan. Bahkan UMI berencana akan melanjutkan insiden tersebut ke ranah hukum.
 
Wakil Rektor III Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Laode Husain, menyayangkan penangkapan terhadap salah satu dosen UMI saat unjuk rasa tolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law berujung ricuh, pada 8 Oktober 2020.
 
"Ini akan kita tindaklanjuti (lapor) secara hukum. Kita keberatan karena ada tindakan berlebihan," kata Laode saat dihubungi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 12 Oktober 2020.

Laode mengatakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap salah satu dosen di kampus hijau itu sangat berlebihan. Ia menilai tindakan represif pihak kepolisian menyalahi prosedur penanganan massa aksi.
 
Pihaknya juga meminta Propam Polda Sulsel untuk mengusut hal tersebut agar tidak terulang di kemudian hari. "Propam harus selesaikan ini dan ditindak tegas karena ada tindakan di luar prosedur dan tindakan yang berlebihan," jelasnya.
 
Sementara Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel, Syansumarlin, mengatakan pihaknya akan mendampingi korban untuk membuat laporan mengenai pengeroyokan tersebut agar oknum polisi yang melakukan kekerasan bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku.
 
"Ini tindakan brutal yang dilakukan oleh pihak polisi. Ini tidak manusia dan melanggar hak asasi manusia," ungkapnya.
 
Sebelumnya seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, AW, menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian saat unjuk rasa tolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law pada 8 Oktober 2020. Dosen tersebut itu mengalami luka parah pada bagian wajah, kepala, dan paha akibat pukulan yang dilayangkan oleh oknum kepolisian. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita