Tamansiswa Protes Pasal Pendidikan Masuk UU Ciptaker, Seolah Diperdagangkan untuk Cari Kentungan

Tamansiswa Protes Pasal Pendidikan Masuk UU Ciptaker, Seolah Diperdagangkan untuk Cari Kentungan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  DPR menyatakan klaster pendidikan telah dikeluarkan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Kini DPR telah mengesahkan RUU itu menjadi UU. Ternyata pasal yang mengatur soal pendidikan masih ada dalam UU Cipta Kerja.

Masalah ini menjadi sorotan Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS). Mereka terkejut mengetahui draf final yang disahkan menjadi undang-undang itu ternyata masih mengatur soal pendidikan.

"Pihak DPR pun telah membuat pernyataan ke publik bahwa klaster Pendidikan telah dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja. Namun yang membuat kami kaget, draf final RUU Cipta Kerja yang akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, paragraph 12 pasal 65 masih mengatur mengenai perizinan sektor pendidikan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja," kata Ketua Umum PP PKBTS, Cahyono Agus dalam keterangan pers tertulis, Senin (5/10/2020).

Berikut adalah pasal soal pendidikan dalam draf RUU Cipta Kerja yang dimaksud:

Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 65
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan, mengingat, sesuai dengan pasal 1 huruf d UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan 'usaha' sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba," kata Cahyono Agus.

Keluarga Besar Tamansiswa ingin agar pendidikan tidak dimasukkan dalam UU Cipta Kerja. Soalnya, pendidikan bukanlah komoditas perdagangan. Bila pendidikan dimasukkan juga ke dalam UU Cipta Kerja, maka itu bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, bahwa salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa pendidikan itu hak setiap warga negara.

"Apabila Sidang Paripurna DPR RI tetap mengesahkan hal tersebut, maka kami akan memperjuangkan melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Cahyono Agus.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita