Sindiran Sengit KPK untuk Vonis Anas Urbaningrum Bak Jungkat-jungkit

Sindiran Sengit KPK untuk Vonis Anas Urbaningrum Bak Jungkat-jungkit

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) menyunat masa hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Hukuman Anas yang mulanya 14 tahun penjara, kini disunat menjadi 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Rabu (30/9/2020).

Putusan pemotongan masa vonis ini bak jungkat-jungkit. Pasalnya pada 24 September 2014, majelis hakim memvonis Anas bersalah dengan putusan hukuman 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta.

Kemudian, Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara di tingkat kasasi. Sebelum akhirnya vonis Anas dipotong kembali menjadi 8 tahun.

Vonis 8 tahun itu dijatuhkan pada Rabu (30/9) siang. Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," ujar Andi.

Jubir MA, Andi Samsan Nangro, saat dihubungi detikcom pada Rabu (30/9) menerangkan alasan MA menyunat masa hukuman Anas. Alasannya sebagai berikut:

1. Uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group, adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.
2. Dana tersebut kemudian sebagian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.
3. Tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.
4. Tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.
5. Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian. Satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.
6. Proses pencalonan sebagai Ketum PD tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat dalam rangka pencalonan Anas menjadi Ketua Umum. Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.
7. Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum PD adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.
8. Dengan demikian, dakwaan pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist (kasasi) tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.
9. MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango akan bicara mengenai putusan ini. Ia menyebut KPK telah melakukan tugas pemberantasan korupsi dengan sebaik mungkin. Perihal diskonan hukuman dari MA bagi Anas biar publik yang menilai sendiri.

"Biar masyarakat yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Nawawi.

Nawawi menegaskan hingga saat ini, salinan putusan-putusan koruptor yang didiskon MA itu belum diperoleh KPK. Dia menilai lambatnya KPK memperoleh salinan putusan adalah cerminan buruknya administrasi peradilan di Tanah Air.

"Praktik lambatnya KPK memperoleh salinan putusan ini juga adalah cermin masih kurang baik atau buruknya administrasi peradilan," ucap Nawawi.

Sementara itu, tim pengacara Anas Urbaningrum belum menentukan sikap terkait putusan MA itu, karena belum menerima salinan putusan.

"Jadi rencananya kami mau ketemu dulu, tim hukum, tim hukum mau ketemu dulu bahas ini, karena memang tagline besarnya ini kan 6 tahun ya, artinya potongan 6 tahun kelihatan besar, tapi kan ada pembahasan-pembahasan lain di bawah, kalau saya lihat di berita gitu," kata tim pengacara Anas, Rio Ramabaskara.

"Tapi coba kita mau lihat dulu putusan akhirnya salinan putusannya terkait ini, jadi belum ada sikap sebenernya dari teman-teman, karena baru terimanya dari media online kita," sambungnya.

Menurut Rio, diskon masa hukuman yang diberikan oleh MA memang terkesan besar. Namun, Anas tetap harus memberikan uang pengganti, jika tidak, aset disita bahkan diganti 2 tahun kurungan.

"Kesannya memang besar potongan itu 6 tahun, tapi kan ada saya baca di berita itu Rp 57 M, penyitaan aset, kalau nggak dibayar ditambah 2 tahun (kurungan)," ujarnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita