Ribuan Buruh Jatim Kembali Turun ke Jalan Tolak Omnibus Law di Surabaya

Ribuan Buruh Jatim Kembali Turun ke Jalan Tolak Omnibus Law di Surabaya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ribuan buruh dari beberapa daerah di Jatim kembali turun ke jalan, Selasa (27/10/2020). Pendemo akan mendatangi kantor gubernur Jalan Pahlawan Surabaya menolak Omnibus Law dan memperjuangkan kenaikan upah minimum 2021.

Massa akan bergerak secara bergelombang dari kawasan industri menuju titik kumpul utama di Bundaran Waru, Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kawasan Industri Margomulyo sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian serentak menuju kantor Gubernur Jawa Timur. Diperkirakan massa aksi tiba di Jalan Pahlawan Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB.

"Massa aksi diperkirakan mencapai 15 ribu orang dari berbagai daerah kawasan industri di Jawa Timur," kata Jubir Aliansi Serikat Pekerja, Jazuli saat dihubungi.


Aksi ini merupakan kelanjutan demonstrasi pada (8/10) dan tindak lanjut pertemuan dengan Menpolhukam RI pada (14/10) di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut tidak mendapatkan hasil apapun.

Demo akan diikuti 16 konfederasi dan federasi serikat pekerja atau serikat buruh. Di antaranya, KSPSI, KSPI, KSBSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KEP KSPI, FSPMI KSPI, FSP PPMI KSPI, FSP FARKES Rev. KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP PRODUKTIVA, SPN, SARBUMUSI dan FSP FARKES SPSI.

Namun, pihaknya berjanji bahwa demo yang akan dilakukan hari ini dilakukan secara tertib dan patuh protokol kesehatan. "Kami berkomitmen aksi demonstrasi akan dilakukan secara tertib dan damai serta menerapkan protokol kesehatan. Minimal menggunakan masker dan membawa hand sanitizer," ujarnya.

Berikut tuntutan aksi pendemo:

1. Tolak UU Omnibus Law Tentang Cipta Kerja
Mendesak Presiden RI agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membatalkan UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

2. Tolak penurunan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dalam Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

3. Tetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2,5 juta sesuai dengan nilai rata-rata UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2020.

4. Naikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di Jawa Timur sebesar Rp 600 ribu dengan memasukkan komponen kebutuhan protokol kesehatan.

5. Tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 di Jawa Timur secara bersamaan dengan penetapan UMK.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita