Perda Covid-19, Warga yang Menolak Divaksin Kena Denda Rp5 Juta

Perda Covid-19, Warga yang Menolak Divaksin Kena Denda Rp5 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Warga yang menolak diberikan vaksin akan didenda maksimal Rp5 juta. Soal denda dan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Corona DKI Jakarta yang sudah diberlakukan.

Dalam perda tersebut diatur tentang vaksinasi dan tes corona. Dalam pasal 31 Perda tersebut, warga yang tak mau divaksin ketika vaksin sudah keluar akan dianggap melakukan tindakan pidana. Hukumannya adalah dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5,000,000," demikian bunyi Perda tersebut, Senin (19/20/2020).

Selain itu dalam pasal 29, diatur juga sanksi pidana bagi warga yang tak mau diminta melakukan tes Covid-19. Tindakan ini dianggap pidana dan didenda maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00," tulis Perda tersebut.

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan nilai sanksi denda yang diatur merupakan jumlah maksimal.

Nantinya hakim akan memberikan hukuman denda tergantung situasinya. Bisa saja dibebaskan tanpa denda atau hanya membayar Rp50 ribu.

"Bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa. Membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya Rp50 ribu," pungkasnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita