Penetapan Tersangka Terhadap Mahasiswa Pengunjuk Rasa Di Serang Tak Terkait Buku Tan Malaka

Penetapan Tersangka Terhadap Mahasiswa Pengunjuk Rasa Di Serang Tak Terkait Buku Tan Malaka

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Penyitaan buku Tan Malaka ‘Menuju Merdeka 100 Persen’ dari salah satu mahasiswa yang ditangkap saat aksi unjuk rasa di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, Selasa lalu (6/10), tidak ada kaitannya dengan penetapan tersangka terhadap mahasiswa tersebut.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi, kepada wartawan, Rabu (14/10).

Menurut Edi, setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, buku Tan Malaka 'Menuju Merdeka 100 Persen', tidak terkait dengan barang bukti dalam penetapan tersangka.

"Mahasiswa OA (22), salah satu perguruan tinggi di Banten itu ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 1,4 tahun bulan kurungan penjara," kata Edy Sumardi, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Lanjut Edy, dalam penjelasan Pasal 212 KUHP disebutkan: "barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

"Saat petugas melakukan imbauan untuk membubarkan massa karena sudah melebihi batas aksi dan mengganggu aktivitas masyarakat, mahasiswa OA ini melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan melawan seorang petugas yang sedang bertugas," terang Edi.

"Serta masa aksi unjuk rasa mulai melakukan aksi anarkis dengan melempari petugas dengan batu konblok (dengan berbagai ukuran) serta menembakan petasan api kepada petugas,” tambahnya.

Polda Banten, kata Edy, tidak hanya fokus menangani perkara yang disangkakan berdasarkan pasal 351 KUHP kepada tersangka utama, yang mengakibatkan korban terluka. Tapi polisi juga tetap melakukan penyidikan kepada 13 tersangka lainnya untuk berkasnya diproses hingga ke pengadilan.

Adapun buku Tan Malaka tersebut merupakan buku yang dijual bebas di pasaran. Sehingga tidak ada kaitannya dengan aksi demo anarkis kemarin, serta tidak ada kaitannya dengan perkara yang disangkakan.
 
"Hanya saja, saat pelaku diamankan, yang bersangkutan membawa sebuah tas ransel, dan kebetulan saja di dalam tas tersebut terdapat Buku Tan Malaka," jelasnya.

"Sejauh ini memang enggak ada kaitannya buku tersebut dengan aksi yang dilakukan oleh pelaku. Aksi pelaku murni melanggar pasal 212 KUHP barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas yang sedang bertugas,” demikian Edy Sumardi.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA