Pasal 46 UU Cipta Kerja Dicabut, Baleg: Aduh Bisa Rame Lagi Nih

Pasal 46 UU Cipta Kerja Dicabut, Baleg: Aduh Bisa Rame Lagi Nih

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg), Pratikno berserta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly angkat bicara terkait bertambahnya jumlah halaman UU Cipta Kerja dari 812 halaman saat di kirim DPR ke Setneg, menjadi 1.187 halaman saat diserahkan ke Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pratikno dan Yasonna memastikan, meski jumlah halaman beda, tapi isi tetap sama. Ketua Badan Legislasi (DPR), Supratman Andi Agtas juga membenarkan hal itu. Namun, dia menyebut ada satu pasal yang dicabut dari naskah tersebut. "aduh, bisa rame lagi nih..."

Menurut Pratikno, isi naskah yang disiapkan Kementerian Sekretaris Negera (Kemensetneg) sebanyak 1.187 halaman, sama dengan yang disampaikan DPR. “Substansinya sama dengan naskah yang di sampaikan DPR kepada presiden,” tegas Pratikno, melalui pesan singkat kepada wartawan, kemarin.

Pratikno menjelaskan, setiap naskah UU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dulu oleh Kemensetneg sebelum disam paikan kepada Presiden. Setiap item perbaikan teknis, kata dia, juga dilakukan seperti typo (salah ketik) dan perbaikan lain. “Semua dilakukan atas persetujuan pihak DPR yang dibuktikan dengan paraf Ketua baleg,” katanya.

Pratikno menuturkan, jumlah halaman itu tak bisa menjadi indikator untuk mengukur kesamaan dokumen. Sebab, jumlah halaman bisa berbeda ketika diukur dengan ukuran kertas maupun ukuran huruf yang juga ber beda. “Mengukur kesamaan dokumen dengan indikator jumlah halaman itu bisa misleading. naskah yang sama, diformat pada ukuran kertas berbeda, dengan margin berbeda, dan font berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” jelasnya.

Pratikno juga menegaskan, setiap naskah UU yang akan ditandatangani presiden dilakukan dalam format kertas presiden dengan ukuran yang baku. Pernyataan yang sama disampaikan menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly.

Menurut dia, perbedaan jumlah halaman itu terjadi karena naskah yang diberikan ke MUI dan Muhammadiyah sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, baik dari segi jenis kertas atau tipe huruf yang dipakai. “Jenis kertas, spasi lebih jarang, font berbeda dengan yang dari DPR,” kata Yasonna, kemarin.

Politikus PDIP itu memastikan tidak ada perubahan yang substansial dalam UU Ciptaker meski jumlah halamannya bertambah. “Pasti berbeda dari jumlah halaman. Yang penting isinya sama,” tegasnya.

Berbeda dengan Pratikno dan Yasonna, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mencurigai ada perubahan substansi dalam draft UU Ciptaker yang 1.187 halaman.

Dia menuding, penambahan 315 halaman tidak mungkin hanya disebabkan oleh perubahan format seperti font dan margin tulisan. “Tidak masuk akal. ini semakin membuktikan memang ada permasalahan dalam Undang-undang itu,” kata Feri, saat dihubungi, kemarin.

Menurut Feri, pemerintah tidak berhak mengotak-atik draf yang su dah disetujui DPR. Draft tersebut hanya sekadar tinggal ditandatangani presiden. Presiden tidak berhak memeriksa substansi karena sudah disetujui bersama. “Kalau terjadi perubahan-perubahan lain, itu mengingkari persetujuan bersama,” kata Feri.

Ia menilai perubahan jumlah halaman ini semakin menunjukkan proses penyusunan UU Ciptaker cacat formil. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas juga membenarkan soal halaman final 1.187 halaman.

Selain karena persoalan bentuk buruf dan kertas, dia menyebut ada pencabutan 1 pasal yaitu pasal 46 Pasal 46 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi.

Menurutnya, Pasal 46 memang seharusnya dihapus dari UU Cipta Kerja karena terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) migas. “Jadi kebetulan Setneg (Sekretariat Negara) yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH migas,” kata Supratman kepada wartawan, kemarin.

Dia menerangkan, awalnya pemerintah mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, menurutnya, DPR tidak menyetujui usulan tersebut dalam pembahasan di Panitia Kerja RUU Ciptaker Baleg DPR. “Atas dasar itu, kami bahas di Panja, tapi diputuskan tidak diterima di Panja,” katanya.

Idealnya, pasal tersebut sudah harus dihapus oleh DPR sebelum naskah diberikan kepada pemerintah. namun, kekeliruan itu justru baru ditemukan oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Kemensetneg, sehingga pasal tersebut baru dihapus. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita