Komisi VIII DPR: Keterlaluan Kalau Kemenag Wajibkan Pedoman Khotbah Jumat untuk Khatib

Komisi VIII DPR: Keterlaluan Kalau Kemenag Wajibkan Pedoman Khotbah Jumat untuk Khatib

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kemenag berencana menyusun khotbah Jumat yang bisa digunakan para pendakwah. Terkait rencana itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, pemerintah keterlaluan apabila khotbah Jumat yang disusun pemerintah menjadi materi wajib bagi para pendakwah. 

"Kalau dari segi pandangan komisi tentu kami akan berembuk dulu. Tapi menurut saya, kalau saya bertemu di komisi VIII berserta pimpinan, saya akan menyampaikan bahwa itu keterlaluan kalau dimaksudkan khotbah itu menjadi pedoman atau menjadi materi wajib bagi khatib," kata Marwan saat dihubungi, Kamis (22/10). 

"Kalau itu materi yang diatur bulan ini temanya minggu pertama ini, kedua ini itu keterlaluan. Karena khazanah keislaman itu kan berbagai macam sumbernya tidak mesti dari Kemenag," imbuhnya. 

Meski begitu, Politikus PKB itu tak mempermasalahkan jika materi yang disusun Kemenag hanya berupaya kumpulan contoh khotbah yang dapat digunakan. Sehingga, materi dari Kemenag sifatnya hanya pilihan atau rujukan. 

"Tapi kalau itu berupa panduan sebagai contoh-contoh khotbah bagi para khotib saya pikir tidak apa. Kalau itu dimaksudkan semacam panduan saja, rujukan, pilihan-pilihan ya boleh-boleh saja memperkaya sumber-sumber bagi para khatib," ucap Marwan. 

Marwan pun tak ingin pemerintah seolah memaksa isi khotbah. Sebab, penanaman Islam sebagai Rahmatan Lil Alamin belum berhasil dilakukan. 

"Pemerintah ini kan lama-lama menjadikan itu sebagai silabus. Jangan dibuat karena kegagalan menanamkan nilai-nilai Rahmatan Lil Alamin itu gagal, terus dianggap itu sebagai solusi tidak sepeti itu. Jadi solusinya itu ya penanaman nilai-nilai bukan karena pemaksaan," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia memastikan komisi VIII DPR akan melakukan pengawasan terhadap setiap program Kemenag. Ia juga memastikan komisinya akan mengevaluasi program atau wacana yang dianggap meresahkan. 

"Komisi VIII sendiri nanti akan mengevaluasi kalau itu dianggap meresahkan masyarakat atau itu dianggap mengekang kebebasan berpikir. Apalagi ini kan penanaman nilai pendekatannya kan berbagai cara, berbagai metode, berbagai sumber, masa mau dipaksa satu sumber," tutup Marwan. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita