Kemendikbud Imbau Mahasiswa Tak Demo Omnibus Law, BEM SI Kecam Nadiem

Kemendikbud Imbau Mahasiswa Tak Demo Omnibus Law, BEM SI Kecam Nadiem

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengecam langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengeluarkan surat edaran untuk mengimbau mahasiswa tidak ikut demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. 
BEM SI menilai kebijakan itu telah menyalahi prinsip kebebasan akademik.
"Surat Imbauan Kemendikbud untuk meredam gerakan Mahasiswa atau penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja sesungguhnya telah menyalahi prinsip kebebasan akademik," kata Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian, dalam pernyataan sikap tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Remy mengatakan imbauan Kemendikbud telah salah kaprah. Menurutnya, surat edaran Kemendikbud itu menambah daftar panjang pengekangan dan pembungkaman kepada civitas akademika.



Ia menilai surat itu sebagai bentuk kedaruratan demokrasi di kampus.

"Imbauan Kemendikbud atas UU Omnibus Law Cipta Kerja menunjukkan salah kaprah relasi antara Pemerintah dan perguruan tinggi, Kemendikbud mengulang kesalahan pada tahun sebelumnya dengan kembali mengkooptasi institusi yang berada di bawah naungannya," ujar Remy.

"Surat Imbauan Kemendikbud atas UU Omnibus Law Cipta Kerja semakin menambah daftar panjang pengekangan dan pembungkaman civitas akademika atau #DaruratDemokrasiKampus," ucap Remy.

BEM SI juga mengecam tindakan Mendikbud Nadiem Makarim yang mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 1035/E/KM/2020 perihal Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Ia juga mendesak agar surat itu dibatalkan.



Menuntut Mendikbud beserta Dirjen Dikti mencabut dan membatalkan Surat Imbauan No. 1035/E/KM/2020 perihal Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja," ucap Remy.

Lebih lanjut, Remy pun mendesak agar agenda sosialisasi UU Ciptaker di kampus juga diboikot. Ia juga mendesak Nadiem beserta Dirjen Dikti melaksanakan Pakta Integritas komitmen audiensi bersama mahasiswa pada 21 Oktober 2020 termasuk poin demokrasi.

"Boikot agenda sosialisasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang hanya dijadikan sebagai ajang untuk sosialisasi klaim kebenaran tunggal Pemerintah. Menuntut Mendikbud beserta Dirjen Dikti melaksanakan sepenuhnya Pakta Integritas komitmen audiensi 21 Oktober 2020 tidak terkecuali poin demokrasi yang sehat di lingkungan perguruan tinggi," tutur Remy.

Diketahui, mahasiswa dari berbagai kampus melakukan unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Kemendikbud mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar mahasiswa tidak ikut demonstrasi.


Hal ini tertuang dalam surat edaran Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 perihal 'Imbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja'. Surat ini diteken oleh Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam pada Jumat (9/10).

Surat itu ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi serta ditembuskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Dirjen Pendidikan Vokasi Kemdikbud Wikan Sakarinto, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.

Dalam surat itu, Kemendikbud mengimbau mahasiswa tidak berpartisipasi dalam kegiatan penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan kesehatan mahasiswa, seperti demonstrasi atau unjuk rasa. Sebab, pandemi di Tanah Air belum mereda.

Kampus juga diminta melakukan sosialisasi dan mendorong kajian akademis terkait UU Ciptaker. Nizam mengatakan hasil kajian pun dapat disampaikan kepada DPR RI. Kemendikbud juga meminta dosen mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual guna mengkritisi UU Ciptaker.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita