Ini Postingan 5 Aktivis KAMI Jakarta yang Diduga Hoaks dan Hasutan

Ini Postingan 5 Aktivis KAMI Jakarta yang Diduga Hoaks dan Hasutan

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan terhadap sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jakarta, dilakukan terkait unggahan di media sosial. Mereka diduga telah menyebarkan hoaks terkait aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Sama polanya (dengan KAMI Medan) akibatnya anarkis dan vandalisme, dengan membuat kerusakan. Ini pola hasutan dan hoaks,” kata Argo saat konfrensi pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).  

Polisi menangkap 5 aktivis KAMI di Jakarta, yakni JH, DW, AP, SN, dan KA. 

"Tersangka JH di akun Twitter salah satunya menuliskan 'UU memang untuk primitiv investor dari RRC dan pengusaha rakus itu’ Ini ada di beberapa Twit-nya, itu cuitan salah satunya," ujar Argo.  

Kemudian tersangka DW juga memposting di 4 akun Twitter dengan menuliskan bahwa Omnibus Law adalah urusan Istana dan sudah disepakati dengan pihak tertentu. 

"Kemudian tersangka AP posting di Facebook (FB) dan YouTube, banyak sekali beberapa misalnya 'multi fungsi Polri yang melebihi dwi fungi Abri yang dulu kita caci maki NKRI Negara Kepolisian Republik Indonesia. Juga disahkan UU Cipta Kerja bukti negara sudah di jajah. Negara sudah tak kuasa lindungi rakyatnya, dan negara dikuasai cukong VOC gaya baru’,” ucap Yusri membaca postingan AP.

Sementara tersangka SN juga memposting di  Twitter, yakni menolak menolak omnibus law dan mendukung demonstrasi buruh. 

"(DW juga menyebar) foto kemudian dikasih tulisan keterangan yang tidak sama dengan kejadian," kata Argo. 

Terakhir tersangka KA yang memposting di Facebook, dengan menyebarkan poin-poin penolakan Omnibus Law. Padahal poin yang disampaikan keliru. 

"Dia menulias 13 butir di UU Cipta Kerja yang semuanya bertentangan semuanya, yaitu yang tidak diperbolehkan. Intinya dia menyiarkan berita bohong di FB, motifnya mendukung penolakan cipta kerja," tutupnya. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA