Haris Azhar: UU Ini Enggak Berlaku Buat DPR, tapi Buat 260 Juta Rakyat

Haris Azhar: UU Ini Enggak Berlaku Buat DPR, tapi Buat 260 Juta Rakyat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar angkat bicara soal disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia memperingatkan imbas UU yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) itu dipikul oleh 260 juta lebih rakyat Indonesia.

Haris yang dihadapkan dengan Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas dalam acara Mata Najwa, Rabu (7/10/2020) mengelak jika DPR telah bertindak transparan hanya karena sidang ditayangkan di TV Parlemen.

"Ya itu indikator kesempitan berpikirnya dia aja. Kita kan bukan anggota parlemen, dan TV Parlemen itu bukan alat untuk menguji," kata Haris.

Ia menjelaskan bahwa yang harus dilakukan DPR ketika membahas dan mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah mengkaji pertimbangan dari akademisi dan pendapat masyarakat.

"Pertanyaan saya, naskah akademisnya mana? Konsultasi publiknya mana? Konsultasi tematik yang sektoral yang terkait profesi-profesi tertentu itu ke mana? Itu yang enggak ada," kritik Haris.

Eks Koordinator KontraS ini memperingatkan kepada Supratman bahwa kepentingan UU Cipta Kerja ini berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan anggota dewan.

"Kalau dia hanya bicara soal kepentingan parlemen, atau partainya dia, atau geng dia aja, ya silakan. Undang-undang ini enggak berlaku buat dirinya, Undang-undang ini berlaku buat 260 juta lebih orang yang ada di Indonesia," Haris menegaskan.

Menanggapi pernyataan Haris Azhar, Supratman memberikan pembelaannya. Ia memaparkan bahwa penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah dilakukan sesuai prosedur, termasuk soal keterbukaan pada publik.

"Dulu DPR itu selalu dikritik, selalu tertutup. Mbak Nana boleh Anda catat, Anda buka dokumentasi mulai dari parlemen ini berdiri. Ini pertama kalinya dalam sebuah rapat panja (panitia kerja) dari awal hingga akhir kami buka," Supratman menuturkan.

Pun dirinya mengklaim bahwa cara melibatkan publik melalui media juga sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Tugas kami menyampaikan medianya untuk publik bisa akses. Bukan saya menghubungi satu-dua orang untuk mengakses itu, kan itu enggak logis cara pikirnya," imbuh dia.

Supratman melanjutkan, DPR sudah melakukan konsultasi publik saat membahas UU Cipta Kerja melalui fraksi-fraksi yang ada di parlemen.

"Terkait konsultasi publik, Badan legislasi kami melakukan itu. Saya sebagai Ketua Panja meminta pada fraksi-fraksi untuk melakukan konsultasi publik, yang benar pasti kami masukkan," tukas Supratman.

Daftar Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan

Apa saja pasal kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja? Berikut daftar pasal kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja bab Ketenagakerjaan.

Omnibus law RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020). UU Cipta Kerja terdiri atas 15 Bab dan 174 Pasal, di mana di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pasal-Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja

Terdapat sejumlah pasal kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya adalah sebagai berikut ini:

1.Pasal 59: UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu PKWT atau pekerja kontrak

Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja yang pertama ini menghapus aturan mengenai jangka waktu PKWT atau pekerja kontrak. Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan yang dijabarkan pada Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, hingga batas waktu perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Sementara UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Ketentuan baru ini sangat berpotensi dalam memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

2.Pasal 79: Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur di dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas

Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja berikutnya tentang hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan. Pasal 79 Ayat (2) huruf (b) UU Cipta Kerja mengatur tentang pekerja yang wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu, Pasal 79 UU Cipta Kerja juga menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku setiap kelipatan masa kerja enam tahun. Kemudian Pasal 79 Ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

3.Pasal 88: UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.

Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja selanjutnya terkait upah pekerja. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan. Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja hanya menyebutkan tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 di dalam UU Ketenagakerjaan. Tujuh kebijakan itu, yaitu:

  • Upah minimum. 
  • Struktur dan skala upah. 
  • Upah kerja lembur. 
  • Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu. 
  • Bentuk dan cara pembayaran upah. 
  • Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah. 
  • Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Beberapa kebijakan pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, di antaranya adalah upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Itulah pasal-pasal kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita