Gus Nur Ditahan, Wapres: Jangan Sampai Medsos Dikotori Hal Tak Produktif

Gus Nur Ditahan, Wapres: Jangan Sampai Medsos Dikotori Hal Tak Produktif

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penahanan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam kasus dugaan ujaran kebencian telah sampai di telinga Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Ma'ruf Amin menegaskan media sosial sebaiknya tidak digunakan untuk hal yang tak produktif.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Wapres Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi. Menurutnya Wapres memang belum memberi tanggapan secara resmi terkait penangkapan tersebut.

"Tapi Wapres menyampaikan jangan sampai medsos kita itu jadi kumuh oleh pembicaraan yang sifatnya tidak produktif dan dilarang agama. Beliau sudah tahu (Gus Nur ditangkap)," ucapnya di Jakarta, Minggu (25/10/2020).

Sebagaimana diketahui, Wapres Ma'ruf Amin merupakan Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang kini menjadi Wakil Presiden. Dia juga merupakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif.

Menyakiti Warga NU

Masduki menuturkan, ketika masih aktif di MUI, KH Ma'ruf Amin pernah mengeluarkan satu fatwa yang melarang penyebaran hoaks di media sosial. Terkait penangkapan Gus Nur, Masduki menilai pernyataan dia telah menyakiti warga Nahdlatul Ulama (NU).

"Yang dilakukan oleh Gus Nur itu memang menyakiti warga NU. Dari dulu Wapres peduli dengan itu, bahkan boleh dikatakan Wapres kalau tidak setuju dengan siapapun tak akan bereaksi keras atau tidak menyakiti," ucap Masduki.

Seperti diketahui, Gus Nur kembali kembali dipolisikan karena diduga menghina NU melalui video di salah satu akun YouTube. Laporan itu salah satunya dilayangkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Tak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya menangkap Gus Nur di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, dia akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita