Gelombang Demo-Mogok Nasional Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Gelombang Demo-Mogok Nasional Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Buruh satu suara menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Ribuan buruh turun ke jalan dan mogok kerja nasional di sejumlah penjuru daerah.

RUU Cipta Kerja resmi disahkan di rapat paripurna DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/10/2020). Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya membacakan laporan Baleg terkait pembahasan RUU Cipta Kerja. Pembahasan RUU Ciptaker dilaksanakan dalam 64 kali rapat, termasuk saat masa reses.

Dari 9 fraksi DPR, 6 fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja, 1 fraksi, yaitu PAN, menyetujui dengan catatan, sementara 2 fraksi, yaitu Demokrat dan PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja.

Atas pengesahan UU Cipta Kerja, serikat buruh akan mogok nasional mulai tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020. Sedikitnya 32 federasi dan konfederasi serikat buruh akan bergabung dalam mogok nasional itu. Mogok nasional akan diikuti 2 juta buruh.

"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Pada 6 Oktober, buruh mulai menggelar demo dan mogok kerja di beberapa daerah.

Berikut ini gelombang demo-mogok nasional buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja:

Demak: Buruh Gelar Doa, Siap ke Jakarta

Ratusan buruh menggelar doa bersama agar putusan UU Cipta Kerja dapat diubah.
"Kemarin kita ada rencana orasi dari kawan-kawan di depan pintu gerbang, tapi dari kepolisian tidak memberikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dan dibenturkan dengan aturan protokol kesehatan COVID-19. Akhirnya kita bentuk di dalam perusahaan. Massa sekitar 300-an dari karyawan shift satu dan tiga," kata koordinator massa, Poyo Widodo, saat dihubungi detikcom, Selasa (6/10/2020).

Doa bersama tersebut, lanjut Poyo, bermaksud sebagai wujud perlawanan dari daerah terkait disahkannya UU Cipta Kerja.

Pihaknya mengaku akan terus melakukan perlawanan terkait Omnibus Law yang sudah sah tersebut. Dirinya mengatakan akan ikut ke Jakarta melakukan demo besar-besaran.

Cirebon: Buruh Demo DPRD

Massa buruh yang tergabung Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cirebon Raya berunjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Massa menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Massa SPN Cirebon Raya itu menyoroti sejumlah pasak yang dinilai merugikan buruh. Beberapa menit setelah berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Cirebon, sejumlah perwakilan buruh beraudiensi dengan Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Cirebon. Sayangnya, sejumlah anggota DPRD tak bisa menemui buruh. Sebab kunjungan kerja (kunker) ke luar kota.

SPN Cirebon Raya menegaskan akan kembali berunjuk rasa dengan massa yang lebih banyak. Sebab belum mendapatkan jawaban dari DPRD Kabupaten Cirebon.

Surabaya: Buruh Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu

Ratusan buruh sudah bergerak dari kawasan Kebun Binatang Surabaya (KBS). Mereka menuju DPRD Jatim untuk demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Dari KBS, mereka melewati Jalan Diponegoro. Kemudian menuju Jalan Darmo dan Jalan Basuki Rahmat. Lalu akan melewati Jalan Bubutan menuju DPRD Jatim di Jalan Indrapura.

Para buruh iring-iringan menggunakan motor dengan diawali mobil komando lengkap dengan sound system. Iring-ringan buruh juga dikawal polisi.

"Karena dengan adanya undang-undang omnibus law ini, kami meminta kepada DPRD Provinsi dan Ibu Gubernur untuk mendesak kepada Presiden Republik Indonesia, Pak Jokowi mengeluarkan Perppu, sebagai pengganti Undang-Undang Omnibus Law," kata Marzuki, koordinator GARANG, kepada detikcom, Selasa (6/10/2020).

Menurut Marzuki, aksi hari ini sekadar pemanasan saja. Mereka akan menggelar aksi lanjutan pada 8 Oktober mendatang, dengan jumlah massa yang lebih besar.

Andika, perwakilan SPKEP SPSI menegaskan selama Omnibus Law ada, haram memilih parpol yang mendukung UU tersebut. Ia juga meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) sebagai pengganti omnibus law UU Cipta Kerja.

"Haram memilih parpol yang mendukung UU tersebut. Ada 2 parpol yang tidak mendukung. Apakah murni memperjuangkan hak pekerja, atau mengamankan konstituen di 2024. Kita nggak tahu tujuannya. Tapi kita minta Pak Presiden untuk mengeluarkan Perppu," tambahnya.

Cimahi: Buruh Gedor Pabrik

Ribuan buruh pabrik di Kota Cimahi melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja sebagai bentuk penolakan disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja.

Para koordinator aksi sempat menyisir ke sejumlah pabrik di Kota Cimahi yang masih mempekerjakan karyawan. Mereka diarahkan koordinator aksi untuk mengikuti aksi demo yang berpusat di gedung DPRD Kota Cimahi.

"Kami menolak pengesahan UU omnibus law. Sebab ada beberapa klausul yang bisa merugikan karyawan, seperti aturan karyawan kontrak, outsourcing, cuti haid, pesangon, semuanya akan memberangus kaum buruh," kata Ketua PUK SPSI PT Kahatex Endang Junaedi, Selasa (6/10/2020).

Meski sudah disahkan, kata Endang, pihaknya akan terus melakukan penolakan agar omnibus law UU Cipta Kerja tidak diterapkan karena tidak berpihak kepada buruh.

Karawang: Buruh Mogok Kerja 3 Hari

Ribuan buruh di Kabupaten Karawang, Jabar, melakukan mogok massal. Mereka mengosongkan pabrik untuk ikut aksi bersama buruh-buruh lain. Sejumlah pabrik di kawasan industri tampak sepi. Buruh terlihat duduk-duduk di pinggir jalan kawasan.

"Sesuai aturan, kami akan mogok kerja selama tiga hari. Sebab kami kecewa kepada DPR dan pemerintah karena Undang-Undang Cipta Kerja disahkan," kata Deden Ginanjar (34), buruh PT Tokai Rubber Indonesia, kepada detikcom, Selasa (6/10/2020).

Deden dan ratusan kawannya sempat masuk ke pabrik tadi pagi. Namun meski berseragam, para buruh pembuat sparepart mobil itu tak bekerja.

Pantauan detikcom, di Kawasan Industri Suryacipta, para buruh tampak duduk bergerombol di luar pabrik. Di beberapa pabrik, para buruh duduk di dalam kantin perusahaan.

Hal serupa terjadi di Kawasan Karawang International Industrial City (KIIC). Sejumlah pabrik dikosongkan para buruh. Di antaranya PT Yamaha 1, PT Saitama Stamping Indonesia, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, dan PT Unicharm. Adapun polisi bersiaga dan berkumpul di sekitar kawasan industri itu.

Cilegon: Buruh Orasi Keliling Kawasan Industri

Buruh di Cilegon, Banten demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja dengan berorasi mengelilingi kawasan industri.

Pantauan detikcom di Kawasan Industri Cilegon, Selasa (6/10/2020), ada sejumlah buruh yang berorasi mengelilingi kawasan industri dengan menaiki mobil berpengeras suara.

Ada juga buruh yang melakukan mogok kerja dengan mendirikan tenda. Aksi tersebut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

Cianjur: Buruh Sweeping Perusahaan

Ribuan buruh sweeping ke sejumlah industri besar untuk menghentikan aktivitas produksi dan mengajak buruh yang masih bekerja untuk ikut aksi memprotes pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Perusahaan yang di-sweeping di antaranya PT Pou Yuen Indonesia, PT Fasic, PT Hanyoung, dan PT Aurora.

Massa mendatangi setiap perusahaan tersebut dan memasuki tempat produksi untuk menghentikan aktivitas buruh yang masih bekerja. Buruh itu pun diajak oleh massa aksi untuk turut berdemo.

Bahkan berdasarkan rekaman video yang tersebar melalui WhatsApp, tampak massa juga memaksa masuk dan mendobrak gerbang utama salah satu pabrik yang sengaja ditutup petugas keamanan hingga gerbangnya ambruk.

Rencananya, aksi unjuk rasa yang diikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja dan buruh di Cianjur bakal dilakukan di Kantor DPRD Kabupaten Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur Hendra Malik mengatakan aksi mogok kerja tersebut lantaran UU Cipta Kerja dinilai merugikan buruh se-Indonesia dan harus dicabut pemerintah.

Mereka menuntut ada beberapa poin yang harus dihapuskan dari UU Cipta Kerja atau omnibus law. Salah satu yang paling krusial itu adalah soal status pekerja dan penghasilan pekerja.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita