FPI, GNPF, 212 Minta Jokowi Mundur dan Partai Pro Ciptaker Bubarkan Diri

FPI, GNPF, 212 Minta Jokowi Mundur dan Partai Pro Ciptaker Bubarkan Diri

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - FPI, GNPF Ulama, Persaudaraan Alumni 212, dan Habib Rizieq Shihab Center menyatakan tujuh sikap bersama dalam merespons situasi politik setelah pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan undang-undang sapu jagat atau UU Cipta Kerja.

Sebagaimana disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin dalam pernyataan tertulis, sikap yang pertama, mendukung aksi buruh, mahasiswa, dan pelajar menolak UU Cipta Kerja.

"Maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya, baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat."

Pernyataan sikap bersama ini ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf Muhamnmad Martak, Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan.

Kedua, mereka meminta pemerintah beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan berbagai tindakan yang merugikan masyarakat.

Ketiga, mereka meminta aparat segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap. Selain itu, meminta jangan menyakiti para demonstran yang masih dalam tahanan.

"Keempat, mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini."

Pernyataan sikap yang kelima, mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Kemudian yang keenam, mereka menuntut Presiden Jokowi menyatakan diri mundur atau berhenti dari jabatan Presiden. Mereka menilai Jokowi tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.

Ketujuh, mereka menuntut partai politik yang mendukung pengesahan UU Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri.

Selain itu, dalam pernyataan sikap, FPI, GNPF Ulama, Persaudaraan Alumni 212, dan Habib Rizieq Center, juga menyayangkan pemerintah tetap menggelar pilkada ditengah ancaman pandemi Covid-19. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita