Farid Gaban: Budiman dan Fadjroel Harusnya Ganas Tolak UU Ciptaker

Farid Gaban: Budiman dan Fadjroel Harusnya Ganas Tolak UU Ciptaker

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wartawan Senior Farid Gaban angkat bicara soal sosok yang menurutnya pas untuk ikut menentang UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat jejaring Twitter pribadinya, Farid Gaban menyebut nama Fadjroel Rachman dan Budiman Sudjatmiko.

Pasalnya, Farid Gaban menganggap keduanya merupakan aktivis sosialis yang seharusnya ikut menentang adanya liberalisasi ekonomi.

"Menurutku sih yang seharusnya paling ganas mengancam liberalisasi ekonomi ala Omnibus Law adalah aktivis sosialis seperti Fadjroel Rachman dan Budiman Sudjatmiko. Gue mah aktivisi kaleng-kaleng," kata Farid Gaban, Jumat (16/10/2020).

Kicauan Farid Gaban Sebut Budiman Sudjatmiko dan Fadjroel Rachman Seharusnya Menentang Omnibus Law (Twitter/Faridgaban).

Kicauan Farid Gaban ini langsung ditimpali oleh Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko. Keduanya lantas berdiskusi dan berdebat.

Menurut Budiman Sudjatmiko, kekurangan yang ada pada Omnibus Law baiknya langsung digugat saja lewat Mahkamah Konstitusi.

"Kekurangan Omnibus Law silakan gugat via MK. Tapi semangatnya mengurangi peran birokrasi yang berbelit-belit juga bagian dari semangat progresif. Jangan juga mau menangkap tikus dengan membakar rumah karena ada koperasi dan BumDes yang bisa kita bangkitkan dari sana," ujar Budiman Sudjatmiko.

Membaca respons dari Budiman Sudjatmiko, Farid Gaban kemudian menanggapi dengan menyebut bahwa masalah utamanya adalah birokratisasi.

Menurut Farid Gaban, aturan yang ada di Indonesia saat ini sangat liberal.

"Aturannya sendiri sudah sangat liberal. Yang problem adalah birokratisasi. Birokrasi berbelit-belit itu diudari lewat reformasi birokrasi. Jangan bikin rumah tikus baru, jika problemnya pada tikus. Gitu loh, Mas," balas Farid Gaban.

Pakar Hukum Nilai UU Ciptaker Bisa Dibatalkan oleh MK

Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, gugatan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki daya kekuatan yang cukup besar untuk membatalkannya. 

Sebab, ia menilai ada pelanggaran yang tertuang dalam pembuatan UU Ciptaker itu sendiri. 

Sebelumnya, masyarakat diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggugat Omnibus Law UU Ciptaker tersebut ke MK apabila tidak puas dengan pengesahannya. Menurut Bivitri, masyarakat bisa menggugat baik uji materil maupun formil. 

Untuk uji materil misalnya, dari hasil penelitian Kode Inisiatif ditemukan adanya putusan-putusan MK yang diatur ulang dalam UU Cipta Kerja. [sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita