Fadli Zon Sindir Basarah: Politisi yang Takut Siswa Baca Buku Al Fatih Terjangkit Islamofobia

Fadli Zon Sindir Basarah: Politisi yang Takut Siswa Baca Buku Al Fatih Terjangkit Islamofobia

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sultan Muhammad Al Fatih adalah pahlawan besar umat Islam. Di tangannyalah, Kekaisaran Bizantium di Konstantinopel dapat ditaklukkan pada 1453 M silam. Padahal, usia Al Fatih saat itu masihlah belia.

“Sultan Mehmet II atau Fatih adalah pahlawan besar umat Islam menaklukkan Konstantinopel pd 1453. Waktu itu usianya masih 21 tahun,” ungkap Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon melalui akun twitternya, Ahad 4 Oktober 2020.

Karena itu, Fadli merasa heran jika ada politisi apalagi muslim sampai takut siswa di Indonesia membaca sejarah Al Fatih. Fadli menduga hal itu karena Islamofobia yang sudah menjangkit di kalangan tertentu.

“Kok Bro Basarah takut siswa membaca buku ini? Salah satu manifestasi “Islamophobia” yang menjangkiti kalangan tertentu,” tulis Fadli.

Basarah yang dimaksud adalah Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR RI yang juga politisi PDIP.

Sebelumnya Basarah mengritik keluarnya instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan Bangka Belitung Muhammad Soleh kepada para siswa SMA/SMK di Bangka Belitung untuk membaca buku salah satu aktivis Hizbut Tharir Indonesia (HTI), Felix Siauw, berjudul “Muhammad Al-Fatih 1453”.

“Seperti kita tahu, penulis buku itu adalah tokoh organisasi yang dibubarkan oleh Pemerintah karena asas organisasinya berlawanan dengan Pancasila,” kata Basarah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat lalu.

Basarah menilai instruksi itu kontroversial karena penulis buku tersebut merupakan tokoh organisasi yang disebutnya “berideologi” khilafah yang telah dibubarkan oleh Pemerintah sehingga instruksinya dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Kepala dinas tersebut menginstruksikan para siswa membaca buku Felix Siauw tentang sejarah ketujuh Turki Utsmani, kemudian merangkumnya, lalu mengumpulkan tugas tersebut ke sekolah masing-masing.

Setelah itu, semua sekolah harus melaporkan hasil rangkuman siswa ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Kepulauan Bangka Belitung untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan. Instruksi tersebut saat ini telah dicabut. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita