Eksklusif: Pengunggah Kolase Ma'ruf-Kakek Sugiono Ngaku Ngefans ke Kiai Ma'ruf

Eksklusif: Pengunggah Kolase Ma'ruf-Kakek Sugiono Ngaku Ngefans ke Kiai Ma'ruf

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua MUI tingkat kecamatan di Tanjungbalai, Sulaiman Marpaung ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena mengunggah kolase foto Wapres Ma'ruf Amin dan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono. Usai ditangkap, Sulaiman menyesali perbuatannya.

"Sebenarnya tidak ada sebenarnya motif ke situ (menyamakan Wapres Ma'ruf dengan 'Kakek Sugiono'), tapi kan karena kan saya sebelum, saya mengapa itu, ada mendengar dan melihat-lihat postingan tentang 'Kakek Sugiono' ini. Jadi sebelumnya saya sudah tahu juga 'Kakek Sugiono' ini adalah orang yang baik di awalnya. Dia kan bagus keluarganya, dibinanya, bahkan anak cucunya," kata Sulaiman dalam wawancara eksklusif dengan detikcom di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020) malam.

"Ketika entah bagaimana jadinya, terhimpit ekonomi, 'Kakek Sugiono' ini menerima apa namanya ini... Jadi waktu mudanya dia bagus, di waktu tuanya dia seperti menerima job apa itu," sambung Sulaiman terbata-bata.

Dia lantas menyebut sebenarnya dirinya tidak ingin menyamakan Wapres Ma'ruf dengan 'Kakek Sugiono'. Dia mengaku justru mengagumi Wapres Ma'ruf, namun kecewa karena adanya pernyataan Ma'ruf soal K-Pop yang menyebut K-Pop bisa menjadi salah satu inspiasi anak muda dalam berkreasi.

"Jadi saya tidak ingin Kiai Ma'ruf Amin ini.. Karena saya sebenarnya terlalu fans sekali sama Kiai Ma'ruf Amin ini ketika dia menjadi seorang ulama," tutur Sulaiman.

Sebelumnya, Sulaiman dilaporkan karena mengunggah foto kolase Ma'ruf dan Kakek Sugiono. Sulaiman dilaporkan ke Polres Tanjungbalai. Unggahan tersebut telah dihapus dan Sulaiman meminta maaf.

Meski demikian, tangkapan layar posting-annya telah beredar dan viral. Polisi juga melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Sulaiman ditangkap di rumahnya di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10). Pelaku diketahui menggunakan akun Facebook Oliver Leaman S saat mem-posting kolase foto Ma'ruf dan 'Kakek Sugiono'.

"Iya benar tim melakukan penangkapan," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dimintai konfirmasi.

Penangkapan ini dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

Atas perbuatannya, Sulaiman disangkakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Sejumlah barang bukti disita polisi dalam penangkapan ini berupa satu unit ponsel, akun Facebook, dan SIM card.

Kasus ini bermula ketika tangkapan layar berisi foto Ma'ruf disandingkan dengan gambar animasi wajah 'Kakek Sugiono' yang diunggah salah satu akun FB viral. Ada narasi 'Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat' yang ditulis pemilik akun.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita