Djoko Tjandra Tidur, Hakim Pun Menegur

Djoko Tjandra Tidur, Hakim Pun Menegur

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bukannya menyimak eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra malah tertidur di meja hijau. Tak ayal, pria yang sempat jadi buron 11 tahun itu ditegur majelis hakim.

Peristiwa itu berawal saat sidang pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10). Eksepsi dari Djoko Tjandra dibacakan oleh kuasa hukum dalam persidangan.

Adapun Djoko Tjandra mengikuti persidangan secara virtual. Pembacaan eksepsi kemudian berlangsung. Setengah sejam sidang berjalan, tiba-tiba ketua majelis hakim Muhammad Sirat memberhentikan kuasa hukum Djoko Tjandra yang tengah membacakan eksepsi.


Muhammad Sirat lalu menegur Djoko Tjandra. Terlihat bahwa Djoko Tjandra tengah tertidur dalam posisi duduk dan menyandar dengan kepala ke arah samping.

"Saya ingatkan terdakwa untuk tidak tidur," kata Muhammad Sirat.

Mendengar suara teguran dari majelis hakim, Djoko Tjandra terjaga dari tidurnya. Pria yang akrab disapa Joker itu tampak menengok ke arah kamera.


Namun, tak lama berselang, Djoko kembali melanjutkan duduk pada posisi sebelumnya. Muhammad Sirat meminta Djoko Tjandra mendengarkan eksepsi yang dibacakan. Hal ini disebut karena Djoko Tjandra akan dimintai tanggapan terkait eksepsi tersebut.

"Dengarkan, karena nanti terdakwa akan dimintakan tanggapan terkait eksepsi di akhir sidang," tuturnya.

Pembacaan eksepsi kemudian dilanjutkan. Dalam eksepsinya, Djoko Tjandra meminta agar tidak dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya.

"Menyatakan perkara pidana Nomor 1035/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim. atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar penasihat hukum Djoko Tjandra saat membacakan eksepsi dalam persidangan.


Penasihat hukum Djoko Tjandra juga meminta kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa. Selain itu, hakim diminta memerintahkan jaksa mengeluarkan Djoko Tjandra dari rumah tahanan.

"Membebaskan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dari seluruh dakwaan penuntut umum," tuturnya.

"Memulihkan hak terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dari rumah tahanan," sambungnya.




Tidak hanya itu, penuntut umum juga diminta mengembalikan harta Djoko Tjandra yang sebelumnya telah disita.

"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dan atau milik orang lain/pihak ketiga yang disita terkait dengan perkara ini, tanpa kecuali," ujarnya.


Penasihat hukum meminta jaksa melakukan penuntutan tindak pidana Djoko Tjandra dalam kasus lainnya menjadi satu berkas perkara. Serta disidangkan dengan satu majelis hakim.

"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan secara perbarengan/samenloop dengan tindak pidana lainnya menjadi satu berkas perkara penuntutan dan disidangkan dengan satu majelis hakim," pungkasnya.

Djoko Tjandra sebelumnya didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah jadi buron sejak 2009.


Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita