Ditangkap! Syahganda Dituduh Menyebarkan Berita Bohong dan Menciptakan Keonaran

Ditangkap! Syahganda Dituduh Menyebarkan Berita Bohong dan Menciptakan Keonaran

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sekretaris Komite Kerja KAMI, Syahganda Nainggolan dikabarkan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri. Orang dekat deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, ini dituduh menyebarkan berita bohong dan menciptakan keonaran di tengah masyarakat.

Dikaitkan Dengan Unjuk Rasa Berujung Ricuh, Ketua KAMI Kota Medan Ditangkap Polisi

Hal itu diketahui dari surat penangkapan Syahganda yang beredar luas dengan nomor SP.Kap/165/X/2020/Dittipidsiber. Di dalamnya disebutkan penangkapan Syahganda atas laporan polisi nomor LP/B/0580/X/2020/Bareskrim tanggal 12 Oktober 2020.

Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/10), pemilik akun Twitter @syahganda itu ditangkap sekitar pukul 4.00 WIB.

"…Dilakukan pemeriksaan karena diduga keras telah melakukan tindakan pidana mentiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” tulis surat penangkapan itu.

"Dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial,” sambung surat itu lagi. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita