BNN: Kurir Sabu 19 Kg Jaringan Malaysia di Riau Dapat Upah Rp 15 Juta

BNN: Kurir Sabu 19 Kg Jaringan Malaysia di Riau Dapat Upah Rp 15 Juta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -  Anwar Tanjung/detikcom
Jakarta - BNN Riau menangkap seorang pria bernama Riski sebagai kurir narkoba 19 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi jaringan internasional. Tersangka menerima upah Rp 15 juta.

"Kita menangkap satu kurir narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 19 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp 15 juta dari seseorang," kata Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Kenedy kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).


Kenedy menjelaskan kurir ini ditangkap pada Senin (26/10) di Simpang Jonson, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tersangka ditangkap di jalan lintas Riau-Sumut.


"Tersangka bernama Riski yang mengaku disuruh seseorang membawa barang bukti tujuan Mahato (Kabupaten Rohul). Dengan tujuan akhirnya akan dibawa ke Sumut," kata Kenedy.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Kenedy, tersangka mengaku sebelumnya sudah pernah membawa narkoba ke Sumut. Tersangka ini hanya menerima order untuk mengantar dari temannya pemilik barang haram tersebut.

"Kita lagi mengembangkan kasus penangkapan ini. Tersangka mengaku kalau dia disuruh temannya yang mengendalikan peredaran narkoba," kata Kenedy.


Sebagaimana diketahui, barang bukti narkoba ini diselundupkan lewat perairan Kota Dumai. Sabu dan ekstasi dijemput seseorang dengan kapal ke Malaysia untuk dibawa ke Riau.

Setelah barang bukti sampai di Dumai, selanjutnya dibawa kurir. Narkoba ini akan dipasarkan di wilayah Sumatera Utara.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA