Berani Langgar Perintah Kapolri, Perwira Polisi Ini Langsung Dicopot

Berani Langgar Perintah Kapolri, Perwira Polisi Ini Langsung Dicopot

Gelora News
facebook twitter whatsapp

Tatan Atmaja

GELORA.CO - Seorang perwira polisi di Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) langsung dicopot dari jabatannya lantaran melanggar maklumat Kapolri, Jenderal Idham Azis.

Perwira polisi itu adalah Kasat Intel Polres Serdang Bedagai, AKP BVP. Ia dicopot dari jabatannya karena menggelar resepsi pernikahan di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu.

Padahal, larangan menggelar pesta pernikahan sudah diatur dalam maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang penegakan aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Oknum perwira itu adalah AKP BVP yang menjabat Kasat Intel di Polres Serdang Bedagai,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja, kepada wartawan, di Medan, Minggu (4/10).

Kombes Tatan menyebutkan, saat ini kasus oknum perwira itu telah ditangani Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Kasus itu berawal dari beredarnya video resepsi pernikahan di saat pandem Covid-19 dan ditelusuri kebenarannya.

“Ternyata memang benar yang mengadakan acara pesta pernikahan itu adalah anggota Polri,” ujarnya.

Propam Polda Sumatera Utara langsung memanggil oknum perwira itu untuk diperiksa.

Oknum perwira itu dinilai telah melanggar maklumat kepala Kepolisian Indonesia tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

“Polda Sumatera Utara sudah memberikan sanksi dengan mencopot jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai,” kata dia.

Sebelumnya, video pesta pernikahan oknum perwira polisi digelar di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu sempat beredar melalui media sosial, pada Sabtu (26/9).

Para tamu dan undangan, serta penganten tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak sesuai ketentuan protokol kesehatan.[psid]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA