Bareskrim Buka Peluang Jerat Tersangka Lain terkait Demo Ricuh Omnibus Law

Bareskrim Buka Peluang Jerat Tersangka Lain terkait Demo Ricuh Omnibus Law

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Polisi telah menangkap dan menetapkan 9 tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law yang berujung ricuh pada 8 Oktober 2020 lalu. Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Tidak menutup kemungkinan akan berkembang terhadap tersangka tersangka lainnya," kata Slamet dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).


Slamet mengatakan saat ini kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Karena itu peluang ditetapkannya tersangka lain masih terbuka lebar.


"Sesuai apa yang sudah disampaikan oleh Kadiv Humas di mana ada 9 tersangka untuk saat ini semua masih proses penyelidikan dan penyidikan lanjut," ungkapnya.

Slamet pun mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan berita yang belum tentu kebenarannya. Utamanya, berita yang diterima dari aplikasi perpesanan, WhatsApp.

"Sehingga harapan kami bagi masyarakat kalau berita itu diterima dari WhatsApp mesti benar-benar dipelajari. Kalau ragu, saran saya tidak untuk dilakukan share. Namun proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan tetap kita lakukan," tutur Slamet.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA), dan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH) dan Anton Permana (AP).


Polri juga menangkap beberapa orang di Medan yakni Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP). Selain itu, Deddy Wahyudi yang merupakan admin akun @podoradong juga ditangkap lantaran melakukan ujaran kebencian dan membuat kegaduhan atau keonaran dengan berita bohong.

"Tersangka DW ini punya akun @podoradong," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita