Babak Baru Perlawanan Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Babak Baru Perlawanan Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Massa buruh telah melakukan aksi mogok selama tiga hari sejak 6 sampai 8 Oktober 2020 untuk menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR. Namun, tidak ada tanda pemerintah akan membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan 32 serikat buruh lain, akan menyampaikan sikap resminya pada Senin (12/10). "Mogok nasional selama 3 hari yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama 32 federasi telah berakhir tanggal 8 Oktober 2020. Untuk langkah selanjutnya, yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 jam 11.00 WIB di Jakarta," ujar ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (9/10/2020).

Meski begitu, KSPI menyebut akan menggugat UU Cipta Kerja itu ke Mahkamah Konstitusi. Langkah itu dinilai sebagai langkah konstitusional yang bisa dikerjakan oleh buruh.

"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," ucap Iqbal.

Iqbal menyampaikan ada 12 poin-poin di UU Cipta Kerja yang ditolak. 12 poin itu disebut Iqbal bukanlah hoax.

"Terkait dengan beredar di tengah masyarakat mengenai hoaks tentang 12 poin permasalahan sekitar omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan faktanya (sebagaimana lampiran di bawah), berikut adalah analisa dan jawaban serikat buruh terhadap 12 hoaks poin permasalahan tersebut," kata Iqbal.


Kedua belas poin di UU Cipta Kerja yang diluruskan Said Iqbal mulai dari uang pesangon, UMP-UMSP dihapus, hingga status karyawan tetap. Contohnya soal UMP-UMSP dihapus, penjelasan dari KSPI yang diterima detikcom adalah:


Faktanya: Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus. Sedangkan UMK ada persyaratan.


Dihapusnya UMSK dan UMSP merupakan bentuk ketidakadilan. Sebab sektor otomotif atau sektor pertambangan, nilai upah minimumnya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara.

Fakta lain adalah, UMK ditetapkan bersyarat yang diatur kemudian adalah pemerintah. Bagi KSPI, hal ini hanya menjadi alibi bagi Pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat.

Fakta yang lain, UU Cipta Kerja yang wajib ditetapkan adalah upah minimum provinsi (UMP). Ini makin menegaskan kekhawatiran kami bahwa UMK hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan.

Adapun yang diinginkan buruh adalah UMSK tetap ada dan UMK ditetapkan sesuai UU 13 Tahun 2013 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan aturan upah minimum pekerja yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja. Ida menegaskan upah minimum tidak akan dihapus, aturan upah di kabupaten/kota juga akan dipertahankan.

"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus, jadi upah minimum ini tetap kita atur, kemudian ketentuannya tetap mengacu pada UU 13/2003 dan PP 78 Tahun 2015, memang selanjutnya akan diatur dengan peraturan menteri agar jadi lebih... formula lebih detailnya diatur dengan peraturan pemerintah," kata Ida dalam konferensi pers Penjelasan UU Cipta Kerja, yang disiarkan di YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).

"Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Selain ketentuan upah minimum kabupaten/kota juga tetap dipertahankan. Saya ulang, untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," tegas Ida.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita