Al Fatih Disebut Tokoh Asing Tak Wajib Dibaca, Tengku Sindir Pejabat Negara Gemari Sinchan dan Thanos

Al Fatih Disebut Tokoh Asing Tak Wajib Dibaca, Tengku Sindir Pejabat Negara Gemari Sinchan dan Thanos

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain mengkritik pernyataan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah. 

Berawal dari kekecewaan Basarah terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung Muhammad Soleh yang mewajibkan para murid SMA dan SMK membaca buku karya tokoh Hizbut Tahrir Indonesia Felix Siauw berjudul berjudul Muhammad Al Fatih 1453. "Saya tak habis pikir, jika alasan wajibkan buku tokoh bangsa asing ini agar para siswa meneladani kepahlawanan dan kepemimpinan tokoh-tokoh di masa lalu, padahal masih banyak keteladanan dan ketokohan pahlawan nasional yang layak dibaca," kata Basarah dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (3/10/2020).

Dari pernyataan tersebut, Tengku menilai Basarah kurang mengerti tentang sejarah dunia Islam.

"Tokoh PDIP, Ahmad Basarah mengatakan Muhammad al Fatih itu tokoh asing. Lebih belajar sejarah tokoh Indonesia. Wahai Basarah, Muhammad al Fatih itu tokoh dunia Islam. Nanti lama-lama kalian bilang Nabi Muhammad, Sayyidina Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali Ra. Hum juga tokoh asing. Ngeri," kata Tengku.

Dengan satire, Tengku kemudian menyindir seseorang yang disebutnya "tokoh petinggi nasional" yang dinilai mengagumi figur asing. Sehabis itu, dia menyinggung sikap Basarah.

"Ada tokoh petinggi nasional yang dikenal penggemar Sinchan, bahkan pidato di depan tokoh negara dunia membicarakan Thanos, Ahmad Basarah kenapa diam saja saat itu...? Apakah menurut anda Sinchan dan Thanos itu tokoh Indonesia...?" kata Tengku.

Basarah mengkritik instruksi dari Muhammad Soleh kepada para siswa SMA dan SMK di Bangka Belitung untuk membaca buku karangan tokoh HTI berjudul Muhammad Al-Fatih 1453.

"Seperti kita tahu, penulis buku itu adalah tokoh organisasi yang dibubarkan oleh pemerintah karena asas organisasinya berlawanan dengan Pancasila," kata Basarah.

Oleh Karena itu, dia menganggap wajar saja jika kontroversi muncul karena banyak orang dengan gampang menduga buku itu merupakan bagian dari propaganda terselubung pengusung ideologi transnasional.

Basarah menilai instruksi itu kontroversial karena penulis buku tersebut merupakan tokoh organisasi berideologi khilafah yang telah dibubarkan oleh Pemerintah sehingga instruksinya dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Kepala dinas tersebut menginstruksikan para siswa membaca buku Felix Siauw tentang sejarah ketujuh Turki Utsmani, kemudian merangkumnya, lalu mengumpulkan tugas tersebut ke sekolah masing-masing.

Setelah itu, semua sekolah harus melaporkan hasil rangkuman siswa ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Kepulauan Bangka Belitung untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan. Instruksi tersebut saat ini telah dicabut.

Menurut Basarah, masih banyak tokoh pada masa lalu yang juga bisa diteladani para siswa, misalnya pahlawan nasional.

"Apa kurangnya ketokohan Pangeran Diponegoro, Teuku Umar, K.H. Hasyim Asy'ari, Bung Karno, Bung Tomo, atau ketokohan Jenderal Soedirman? Kisah-kisah keteledanan mereka lebih punya alasan untuk siswa dan siswi diwajibkan membacanya," kata Basarah.

Basarah pun mengingatkan aparatur sipil negara  untuk patuh pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang memuat kewajiban taat dan patuh pada ideologi Pancasila.

Dalam Pasal 3 undang-undang tersebut, ASN harus bertugas berlandaskan prinsip nilai dasar, kode etik, kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pelayanan publik.

Ia juga mengingatkan sanksi bagi ASN yang melanggar undang-undang tersebut, yaitu pemberhentian dengan tidak terhormat.

Peristiwa ini, kata dia, sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa di dunia pendidikan, internalisasi nilai-nilai Pancasila belum dikuatkan oleh undang-undang.

Pancasila, kata Basarah, belum dinyatakan secara eksplisit dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai mata pelajaran wajib di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan atas.


"Ini pekerjaan rumah kita bersama. Akan tetapi, jangan karena pendidikan Pancasila belum dihidupkan di jenjang ini dalam undang-undang, lalu pembuat kebijakan di dearah bisa dengan seenaknya sendiri memasukkan nilai-nilai yang bertentangan dengan dasar negara kita, Pancasila," kata ketua DPP PDI Perjuangan.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita