Aksi Tolak UU Ciptakerja, Mahfud MD: Mungkin yang Ditangkap Dekat dengan SBY

Aksi Tolak UU Ciptakerja, Mahfud MD: Mungkin yang Ditangkap Dekat dengan SBY

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD kembali melontarkan pernyataan kontroversial, terkait klaim adanya dalang di balik aksi rakyat menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia mengatakan, yang ditangkap dan dinilai sebagai dalang aksi massa menolak UU Cipta Kerja adalah orang dekat Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Pernyataan itu dilontarkan Mahfud ketika melakoni wawancara oleh jurnalis kawakan Karni Ilyas dan disiarkan pada kanal YouTube miliknya, Karni Ilyas Club bertajuk Karni Ilyas Club - Sekarang Anda Bohong Besok Dibongkar Orang.

"Ketika kemarin Partai Demokrat merasa disudutkan, kan pemerintah tidak mengatakan itu, pemerintah katakan 'orang'. Mungkin ada orang yang nanti ditangkap, itu orang yang dekat dengan Pak SBY," kata Mahfud MD seperti dikutip pada, Selasa (20/10/2020).

"Kami tidak mengatakan itu disuruh Pak SBY, hanya dekat dengan Pak SBY dan mungkin juga orang itu dekat dengan saya, itu karena orangnya, bukan dekat dengan siapa," lanjut Mahfud.

Orang yang ditangkap itu pun, kata Mahfud, akan diadili terkait sepak terjangnya sendiri, bukan faktor kedekatannya dengan SBY.

Soal UU Cipta Kerja, Mahfud MD mengakui aturan itu menuai protes karena proses pembuatannya tergesa-gesa.

"Kalau mau dikatakan agak disayangkan, ya mungkin saja. Saya maklum karena waktu itu cepat sekali. Tapi kalau secara umum, buru-buru, tidak juga, karena RUU ini sebetulnya sudah jadi kampanye Pak Jokowi sebelum terpilih. Pada waktu pelantikan sumpah presiden juga menyinggung itu," ujar Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini tegas menepis anggapan pemerintah tidak mau mendengarkan aspirasi publik yang menolak UU Cipta kerja.

"Sebenarnya pro buruh juga, misalnya tentang PHK, dulu PHK dengan pesangon 32 kali, itu dulu yang melaksanakan hanya 7 persen, itu pun tidak penuh. Sekarang jaminannya ada, pokoknya PHK itu kalau belum diputus oleh pengadilan industrial itu bayar dulu, itu pesangonnya 19 kali ditambah enam yang dari pemerintah. Itu kan satu hal yang baru, kelihatannya turun tapi jaminan hukumnya lebih ada," imbuhnya.

Ketika ditanya soal beberapa versi draf UU Omnibus Law yang beredar, Mahfud mengakui memang ada masalah di baliknya.

"Memang ada banyak versi karena berubah-ubah. Sesudah palu diketok itu apa benar sudah berubah atau hanya soal teknis? Kalau itu benar terjadi, berarti cacat formal sehingga MK bisa membatalkan," tegasnya.

Mahfud menceritakan, MK beberapa kali pernah memabatalkan suatu undang-undang di bidang pendidikan dan yang lainnya.

Oleh sebab itu dalam hal ini DPR harus mampu menjelaskan sesudah ketok palu itu apa yang terjadi. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita