5 Fakta Gus Nur Tersangka Ujaran Kebencian Diduga Hina NU

5 Fakta Gus Nur Tersangka Ujaran Kebencian Diduga Hina NU

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri usai dinilai menghina Nahdlatul Ulama (NU). Berikut ini sejumlah fakta terkait Gus Nur.
Kasus ini bermula ketika Gus Nur muncul dalam video di YouTube MUNJIAT Channel. Dalam video tersebut Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur menyinggung soal NU yang ia anggap telah berubah. Ujaran ini yang dinilai menghina NU.



Berikut ini 5 fakta tentang Gus Nur yang menjadi tersangka usai menghina NU:

1. Ramai-ramai Dilaporkan di Daerah

Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon, Azis Hakim, melaporkan Gus Nur ke Bareskrim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan ujaran kebencian dan atau hate speech melalui media elektronik.

Kuasa hukum NU Cirebon, Saleh mengatakan pihaknya mentersangkakan Gus Nur dengan dua pasal dalam Undang-Undang (UU) ITE. "Kita laporkan pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 28 ayat 2 UU ITE yang ancamannya kalau yang dua itu 4 tahun, yang 28 ayat 2, 6 tahun," tuturnya.


Selain dilaporkan NU Cabang Cirebon, Gus Nur juga dilaporkan oleh GP Ansor. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Mohammad Nuruzzaman.

Gus Nur juga dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pati di Polres Pati dan Aliansi Santri Jember di Polres Jember. Semua laporan merujuk pada ujaran yang sama.




2. Ditangkap di Malang

Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di Malang. "Benar (Gus Nur ditangkap),"kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.

"Waktu penangkapan Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB," kata Slamet.


3. Kuasa Hukum Kaget

Sementara itu, Kuasa hukum Gus Nur mengaku kaget dengan penangkapan yang begitu cepat. Andry Ermawan, koordinator tim kuasa hukum Gus Nur mengatakan Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang pada dini hari. Ia sendiri baru mengetahui sebab semalam handphone-nya off karena sudah istirahat.

"Iya di kediamannya di Malang di Kecamatan Pakis. Saya juga baru diinformasikan oleh teman saya," ujar Andry kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).

Menurut Andry, setelah ditangkap, Gus Nur diketahui berpesan kepada anaknya agar menghubungi dirinya. Dan hal itu tampak terlihat dalam video YouTube detik-detik penangkapan Gus Nur



4. Ditetapkan Sebagai Tersangka

Usai ditangkap, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

"Sudah (berstatus) tersangka saat ditangkap," ujar Uliandi.

"(Motif) masih dalam pendalaman," lanjutnya.

5. Laptop Hingga Modem Disita

Muhammad Munjiat (21), anak kedua Gus Nur, mengatakan polisi yang datang berjumlah sekitar 30 personel naik 5 mobil. Mereka datang pukul 12 malam sambil membawa surat perintah penangkapan, penahananan, dan penyitaan barang bukti.


Menurut Munjiat, Gus Nur yang sedang bekam segera berhenti dan langsung menemui aparat kepolisian yang datang malam itu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang seperti laptop, hard disk, maupun modem internet.

"Langsung ada penggeledahan, beberapa barang disita seperti laptop, hard disk, ada modem juga. Sama meminta baju yang digunakan Gus Nur dalam Youtube," kata Munjiat kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita