Tambang Emas Ilegal di Luwu Milik Pengusaha China, Raup 35 Gram Sehari

Tambang Emas Ilegal di Luwu Milik Pengusaha China, Raup 35 Gram Sehari

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Kadundung, Kecamatan Bajo, Luwu, Sulawesi Selatan kian meresahkan masyarakat sekitar. Meski sudah lama beroperasi, tambang ini dibiarkan terus beroperasi, padahal diduga menyalahi izin dan menggunakan zat kimia merkuri.

Tambang yang berada tepat di tepi sungai Kadundung ini beroperasi dengan dua ekskavator, serta mesin pompa dan alat saringan pasir. Mereka terus mengeruk pasir sungai dan limbahnya dialirkan langsung ke sungai.

"Pemurniannya pakai merkuri, setelah emasnya terpisah dengan pasir, kita tampung lalu diolah di Belopa," kata salah seorang pekerja di tambang tersebut, Kamis, 24 September 2020.

Ada tujuh orang pekerja di tambang emas ilegal itu. Mereka mengaku hanya sebagai pekerja karena perusahaan tambah ilegal itu milik pengusaha asal China yang berdomisili di Makassar. "Dalam sehari, biasanya kami dapat 20 sampai 35 gram emas," ujar pekerja.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasdullah menyebut tambang tersebut hanya mengantongi izin galian C, bukan tambang emas. "Sudah menyalahi aturan izin pertambangan dan ini tindak pidana," kata Andi Hasdullah.

Dia menegaskan, tambang ilegal itu akan segera ditutup. Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas pertambangan untuk menindaklanjuti temuan itu.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulsel, Jhon Rende Mangontan meminta tambang itu segera ditutup. Selain merusak lingkungan, limbah merkuri yang digunakan mencemari air sungai. "Sementara air sungai ini, dikonsumsi masyarakat dan digunakan mengairi sawah," kata Jhon Rende.

Dia mendesak instansi terkait segera bertindak dan menutup tambang ilegal tersebut. Polisi, kata dia, juga harus melakukan investigasi. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita