Tak Terima Natuna Dimasuki Kapal Asing, Kemenlu Panggil Dubes China

Tak Terima Natuna Dimasuki Kapal Asing, Kemenlu Panggil Dubes China

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI sempat memanggil Duta Besar China saat kapal Coast Guard milik negeri tirai bambu tersebut masuk ke zona ekonomi eksklusif (ZEE) RI di perairan Natuna.

"Kemenlu RI telah menerima informasi dari Bakamla RI pada tanggal 12 September 2020 pada pukul 10.00 WIB mengenai keberadaan kapal China Coast Guard dengan nomor lambung 5204 di perairan ZEE Indonesia," ujar Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah, dikutip dari detik.com, Kamis (17/9/2020).

Faizasyah mengatakan kapal China mengakui mereka sedang melakukan patroli di wilayah sembilan garis putus-putus atau nine dash line. Faizasyah mengatakan kapal China malah mempertanyakan keberadaan kapal Indonesia di wilayah yang diklaim China secara sepihak sebagai perairannya.

"Dalam komunikasi Bakamla dan kapal China Coast Guard 5204 China Coast Guard menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan patroli di wilayah RRT di wilayah nine dash line. China Coast Guard juga mempertanyakan kapal Indonesia di wilayah RRT tersebut," katanya.

Merespons hal itu, Kemenlu kemudian memanggil Duta Besar China yang berada di Jakarta. Faizasyah menegaskan bahwa RI tidak mengakui 9 garis putus-putus ini dan meminta kapal China untuk meninggalkan ZEE Indonesia di perairan Natuna itu.

"Menyikapi perkembangan ini pada tanggal 13 September 2020 Kemenlu RI telah melakukan pemanggilan kepada wakil duta besar RRT di Jakarta dan sampaikan RI menolak tegas dan tidak mengakui nine dash line Tiongkok," katanya.

Faizasyah menegaskan RI tatap berpegang teguh pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada tahun 1982. Isi dalam hukum laut itu tidak mengakui nine dash line China.

"Titik kejadian ada di dalam yurisdiksi zona ekonomi eksklusif Indonesia yang sah dan sesuai dengan hukum Internasional UNCLOS 1982. Pada tanggal 14 September kapal China Coast Guard 5204 telah meninggalkan perairan Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) RI mengusir kapal China yang memasuki wilayah laut Indonesia. Kapal Coast Guard China (CGC) kedapatan berkeliaran di zona Laut Natuna Utara pada Sabtu (12/9/2020) siang.

Kapal China itu terdeteksi radar Bakamla pada pukul 10.00 WIB. Kemudian, KN Nipah milik Bakamla RI mendekati kapal China tersebut.

Petugas KN Nipah melakukan kontak dengan kapal China melalui radio. Pihak kapal China bersikeras bahwa mereka sedang berpatroli di wilayah teritorial laut Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

"CCG 5204 sedang berada di area ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia). Diminta CCG 5204 segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia," pernyataan tertulis Bakamla RI, Sabtu (12/9/2020). []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita