Syekh Ali Jaber Sudah Punya Firasat sebelum Kejadian

Syekh Ali Jaber Sudah Punya Firasat sebelum Kejadian

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Syekh Ali Jaber mengaku merasakan firasat berbeda sebelum memberikan tausiah untuk mengisi pengajian di Bandarlampung, Minggu (13/9) lalu.

Pendakwah asal Madina itu mengaku mengenakan jubah hitam yang sudah lama tidak dipakainya.

Padahal biasanya, ia lebih sering memakai jubah berwarna putih atau abu-abu.

Demikian disampaikan Syekh Ali Jaber dalam podcast yang ditayangkan di Youtube Deddy Corbuzier, Rabu (16/9/2020).

“Cukup lama enggak pakai (hitam), terakhir pas acara kultum. Untuk acara jemaah jarang,” ungkapnya.

Ulama santun itu juga mengaku merasa tidak biasa saat memakai jubah hitam.

Akan tetapi, dirinya bersyukur saat ditusuk tengah memakai pakaian hitam.

Pasalnya, jika ia memaki jubah putih atau abu-abu, maka jemaah akan melihat darahnya.

“Saya pakai hitam jadi terlihat basah saja, enggak terbayang kalau pakai putih bagaimana jemaah,” jelasnya.

Kendati demikian, Syekh Ali Jaber meyakini kejadian tersebut adalah takdir yang ditentukan oleh sang pencipta.

“Saya mempercayai satu hal, tidak ada sesuatu yang terjadi kebetulan. Semua ditentukan oleh Allah, semua dituntun oleh Allah,” tuturnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, sampai tadi malam, pihaknya sudah memeriksa 15 saksi untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Alfin Andrian.

Dengan begitu, pihaknya bisa semakin cepat melimpahkan penusukan ulama asal Madinah itu kepada jaksa penuntut umum.

15 saksi yang diperiksa itu adalah orang-orang yang hadir di lokasi atau di sekitar tempat kejadian perkara.

Selain itu, juga ada tetangga dan keluarga tersangka sempai saksi ahli dan saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.

Termasuk ibu-ibu yang diajak foto oleh korban dan paman tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan psikiater, motivasi Alfin melalukan penusukan karena tersangka gelisah dengan acara tersebut.

Terlebih, kediaman pelaku berada tidak jauh dari lokasi tempat diselenggarakan tausiah Syekh Ali Jaber.

Ditambah, acara itu digelar dengan menggunakan pengeras suara yang membuat Alfin merasa terganggu.

Lantas ia tergerak untuk mengambil benda tajam lalu mengarah ke lokasi dan menyerang Syekh Ali Jaber.

Berdasarkan penyelidikan, Pandra juga menyatakan bahwa Alfin Andrian tidak mendapat perintah melakukan penyerangan dari golongan atau kelompok tertentu.

Sebaliknya, tindakan penyerangan itu murni dilakukan oleh pelaku sendiri.

“Tim psikiater telah menanyakan itu berulang kali kepada tersangka dan tidak ada indikasi pelaku penikaman ini adalah teroris,” jelasnya.

Atas ulahnya, ancaman hukuman yang disangkakan kepada Alfin ada perubahan. Sediannya ia terancam 10 tahun.

Namun, hukuman itu dirubah menjadi ancaman hukuman mati.

Rincinya, Alfin dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2.

Selain itu, Alfin juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Pelaku (Alfin) terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebut, pihaknya juga telah menerjunkan tim Densus 88 untuk menyelidiki apakah Alfin terhubung dengan jaringan teroris.

Namun, dari hasil penyelidikan sejauh ini Alfin tidak ada hubungannya dengan jaringan terosis tertentu. Akan tetapi penyidik masih terus mengembangkan kasus terssebut.

“Penyidik dari Mabes Polri dan Densus juga turun ke sana (Lampung). Ingin melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan rekontruksi di lokasi kejadian yakni di Lampung. Rekontruksi digelar untuk mencari fakta baru dalak aksi tersebut.

“Rekontruksinya besok ya (hari ini di Lampung), Tersangka dihadirkan,” ungkap Argo.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita