Siasat Pinangki Sempat Sarankan Djoko Tjandra Ditahan Jaksa Dulu

Siasat Pinangki Sempat Sarankan Djoko Tjandra Ditahan Jaksa Dulu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Jaksa mengungkap siasat Pinangki saat menawarkan bantuan upaya hukum pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Jaksa menyebut awalnya Pinangki melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking dan Rahmat, pada pertemuan itu terdakwa Pinangki meminta Rahmat memperkenalkannya dengan Djoko Tjandra yang saat itu sedang berstatus DPO.

Kemudian Rahmat menghubungi DJoko Tjandra melalui handphone dan menyampaikan terdakwa Pinangki akan berkenalan dengan Djoko Tjandra. Kemudian Djoko Tjandra melihat data dan foto terdakwa sedang berseragam kejaksaan.

Kemudian Pinangki selanjutnya berbincang dengan Anita untuk menanyakan permintaan pengurusan fatwa MA apakah putusan PK nomor 12 tahun 2009 dan Putusan MK nomor 33 tahun 2016 bisa dieksekusi atau tidak. Selanjutnya Anita merasa memiliki banyak teman di MA dan mengaku akan menanyakannya ke MA.

"Karena Anita Kolopaking merasa punya banyak teman di Mahkamah Agung maka Anita Kolopaking berencana akan menanyakan hal tersebut kepada temannya yang merupakan seorang hakim di Mahkamah Agung, apakah bisa mengeluarkan fatwa agar tidak dilaksanakan eksekusi putusan PK nomor 12 tahun 2009 tersebut," kata jaksa.

Singkat cerita, Pinangki dan Rahmat berangkat ke Kuala Lumpur untuk menemui Djoko Tjandra di kantornya. Pinangki memperkenalkan diri sebagai jaksa dan memperkenalkan sebagai orang yang mampu mengurusi upaya hukum Djoko Tjandra.

"Terdakwa memperkenalkan diri sebagai jaksa dan memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurusi upaya hukum Joko Tjandra," katanya.

Pada pertemuan itu terdakwa Pinangki menanyakan apa yang bisa dibantu. Selanjutnya terdakwa Pinangki mengatakan akan mengurus fatwa MA Djoko Tjandra tetapi meminta agar Djoko Tjandra menjalani pidana terlebih dahulu.

"Terdakwa kemudian mengatakan akan mengurus upaya hukum Joko Soegiarto Tjandra tetapi meminta agar Joko Soegiarto Tjandra menjalani pidana terlebih dahulu kemudian terdakwa akan mengurus upaya hukum tersebut," katanya.

Awalnya Djoko Tjandra tidak langsung percaya karena merasa telah banyak pengacara hebat yang dicoba tetapi tak bisa membuat Djoko Tjandra masuk ke RI. Pinangki mengatakan akan memperkenalkan Djoko Tjandra dengan seorang pengacara.

Kemudian Djoko Tjandra memperlihatkan setumpuk dokumen ke terdakwa Pinangki dan membahas rencana mendapatkan fatwa dari MA melalui Kejagung untuk mengembalikan Djoko Tjandra ke Indonesia. Djoko Tjandra pun menyetujui usulan Pinangki terkait pengurusan fatwa MA itu tetapi tak bersedia bertransaksi dengan Pinangki karena berstatus sebagai jaksa, oleh karenanya Pinangki menghadirkan pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya yang berperan sebagai perantara uang.

Kemudian jaksa Pinangki kembali mengajak Rahmat dan kali ini mengajak Anita Kolopaking menemui Djoko Tjandra. Anita diperkenalkan sebagai pengacara kepada Djoko Tjandra, saat itu Anita menawarkan dokumen berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum yang isinya terkait jasa bantuan hukum, Anita Kolopaking meminta USD 200 ribu dan disetujui Djoko Tjandra.

Kemudian pada pertemuan 19 November 2019 itu terdakwa Pinangki menurut jaksa juga menyarankan agar Djoko Tjandra harus kembali ke Indonesia dulu dan ditahan. Selanjutnya, dia akan mengurus upaya hukumnya.

"Terdakwa juga menyarankan kepada Joko Soegiarto Tjandra agar Joko Soegiarto Tjandra harus kembali dulu ke Indonesia dan ditahan oleh kejaksaan, lalu terdakwa akan mengurus masalah hukumnya," kata jaksa.

Jaksa mengatakan pertemuan tersebut berlangsung 2 jam membahas bagaimana cara memulangkan Joko Soegiarto Tjandra dengan menggunakan sarana fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung untuk dapat menindaklanjuti putusan MK nomor 33/PUU-XIV/2016. Tujuannya agar Djoko Tjandra bisa kembali ke RI tanpa harus menjalani pidana.

Akan tetapi Djoko Tjandra meminta agar Pinangki membuat 'proposal' rencana yang disebut dengan 'action plan'.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," katanya.

Pada pertemuan itu juga dibahas mengenai biaya pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung sebesar USD 100 juta. Akan tetapi Djoko Tjandra pada saat itu hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar USD 10 juta yang akan dimasukan dalam action plan.

"Pada saat itu terdakwa secara lisan menyampaikan bahwa terdakwa akan mengajukan proposal berupa 'action plan' yang isinya menawarkan rencana tindakan dan biaya untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung sebesar USD 100 juta, namun pada saat itu Joko Soegiarto Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar USD 10 juta yang akan dimasukan ke dalam action plan," katanya.

Dalam action plan itu terungkap awalnya pengacara mengirimkan surat kepada pejabat di Kejagung terkait permintaan pengurusan fatwa ke MA. Fatwa tersebut dimaksud agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa di pidana.

Inti dari proposal action plan tersebut adalah agar Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi dan dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani pidana. Bahkan dalam action plan tersebut Djoko Tjandra juga akan memberikan pembayaran tahap II konsultan fee 25% USD 250 ribu atas kekurangan pemberian fee terdakwa USD 1 juta yang sebelumnya telah dibayar DP USD 500 ribu jika semua rencananya berhasil terlaksana.

Dalam perjalannya, Pinangki menerima uang dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui adik iparnya Herriyadi kepada Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Sebagiannya sebesar USD 50 ribu untuk diberikan ke Anita Kolopaking, dengan alasan terdakwa baru menerima USD 150 ribu.

Namun pada akhirnya tak ada yang terlaksana dari action plan itu. Djoko Tjandra membatalkan rencana action plan tersebut pada Desember 2019.

Selain itu Pinangki juga didakwa melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa ke MA. Adapun permufakatan jahat itu berupa pemberian uang ke pejabat di Kejaksaan Agung dan MA sebesar USD 10 juta.

"Telah melakukan permufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Soegiarto Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yaitu memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri yaitu bermufakat jahat untuk memberi hadiah atau janji berupa uang sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya," katanya.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Subsidair Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Pinangki juga didakwa terkait permufakatan jahat pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor, subsidair Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita