Saat Perkara Jaksa Pinangki Jerat Si Teman Dekat

Saat Perkara Jaksa Pinangki Jerat Si Teman Dekat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari memasuki babak baru. Andi Irfan Jaya, teman dekat jaksa Pinangki pun terseret pusaran kasus itu dengan ditetapkan sebagai tersangka baru.
Teman ini bernama Andi Irfan Jaya, Kejagung telah menetapkannya sebagai tersangka baru atas keterlibatannya dalam dugaan gratifikasi jaksa Pinangki. Andi Irfan diduga menjadi perantara suap Djoko Tjandra terhadap jaksa Pinangki.

"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI, disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 UU Tipikor," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).


"Diduga adanya percobaan atau pemufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa PSM," imbuhnya.

Andi pun dalam perkara ini dikenakan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menduga Djoko Tjandra memberikan uang kepada jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya.

"Pasal sangkaannya Pasal 15 adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan PSM dengan JST sebagaimana yang disampaikan dalam rangka mengurus fatwa," ungkapnya.

Nantinya penyidik akan mendalami aliran dana suap jaksa Pinangki berdasarkan bukti dan keterangan saksi saksi. Selain itu pihak kejaksaan juga akan mendalami sebetulnya siapa yang menerima uang pertama kali.

"Penyidik akan menggali keterangan-keterangan dari alat bukti dan barang bukti siapa sebetulnya yang menerima uang pertama kali gitu ya dari pemberi kepada siapa. Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa tapi diduga melalui tersangka yang baru ini," ucap Kejagung Hari Setiyono.

Hakim', Begini Konstruksi Hukumnya
Andi Irfan sendiri diduga terlibat dengan menjadi perantara uang gratifikasi antara Djoko Tjandra dengan jaksa Pinangki. Uang tersebut diduga terkait persoalan pengurusan fatwa.

"Peran terhadap tersangka AI ini adalah adanya kerjasama atau tadi saya sampaikan pasal sangkaannya adalah Pasal 15 adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum jaksa PSM dengan JST dalam rangka sebagaimana yang sudah kami sampaikan dugaannya adalah dalam rangka mengurus fatwa," ujarnya.

Uang yang diberikan oleh Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki melalui Andi Irfan diduga sebesar USD 500 ribu. Jaksa Pinangki diduga menerima uang dari Djoko Tjandra melalui Andi, tetapi penyidik masih mencari bukti terkait dengan hal tersebut.

"Dugaannya kan diterima oleh oknum jaksa P tetapi apakah langsung, ataukah melalui orang ketiga makanya penyidik hari ini menetapkan 1 orang lagi perannya seperti apa sementara ini dugaannya adalah melalui ini lah uang itu nyampe ke oknum jaksa sehingga diduga ada permufakatan jahat," ujarnya.

Selain dijerat pasal pemufakatan jahat, Andi Irfan juga ternyata dijerat sangkaan pasal suap kepada hakim. Pihak kejaksaan menilai pemufakatan jahat tidak harus sampai ke yang dituju.

"Oh iya, kan itu permufakatan jahat. Permufakatan jahat itu tidak harus sampai ke hal yang dituju. Nah Mahkamah Agung itu kan ada hakim gitu lho, bukan berarti hakimnya pasti terlibat," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020).


Saat ditanya apakah hal itu terkait pengurusan fatwa MA, Ali menjelaskan saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti. Ia menyebut pihaknya saat ini baru mendapatkan bukti awal.

"Ya ini baru dikumpulkan alat buktinya, tapi bukti awalnya sudah ada, bukti sempurnanya nanti lah," ujar Ali Mukartono.

Sementara itu, saat ini, teman dekat jaksa Pinangki itu pun sudah diserahterimakan kepada KPK. Andi disebut akan mejalani isolasi mandiri terlebih dulu di rutan KPK.

"KPK melalui Korsupdak menerima penitipan tempat penahanan dalam perkara dugaan korupsi secara bersama-sama atau pembantuan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yaitu atas nama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).

Andi disebut akan menjalani isolasi secara mandiri terlebih dulu. Baru selanjutnya Andi akan ditahan di rutan KPK cabang Guntur.

"Tersangka AIJ terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita