PSBB Total DKI, Masjid Sunda Kelapa Tiadakan Kegiatan Ibadah

PSBB Total DKI, Masjid Sunda Kelapa Tiadakan Kegiatan Ibadah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Pemprov DKI Jakarta menetapkan status PSBB total di Ibu Kota. Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat turut menghentikan aktivitas ibadah salat berjamaah.
"Iya betul," kata Kepala Bidang Umum dan Operasional Masjid Sunda Kelapa, La Ode Basir, ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).

Lewat informasi resminya, Dewan Pengurus Masjid Sunda Kelapa meniadakan salat berjemaah dan kegiatan dakwah lainnya selama PSBB total. Peniadakaan aktivitas ibadah berjemaah dimulai Senin (14/9) sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Meniadakan kembali salat berjamaah dan salat Jumat serta kegiatan dakwah lainnya di Masjid Agung Sunda Kelapa terhitung dari hari Senin (14/9/2020) hingga ada pemberitahuan berikutnya," tulisnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI akan mengatur pembukaan rumah ibadah selama PSBB. Rumah ibadah raya tak diizinkan beroperasi karena berpotensi menjadi pusat penularan Corona.

"Penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol yang ketat. Artinya rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana bukan dari lokasi setempat, seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka, harus tutup," kata Anies dalam tayangan YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9).(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA