Protes PHK Sepihak, Ratusan Buruh Pabrik Turun ke Jalan

Protes PHK Sepihak, Ratusan Buruh Pabrik Turun ke Jalan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ratusan buruh pabrik PT Pajitex, yang berada di Watusalam, Buaran, Selasa (22/09), turun ke jalan. Sebelumnya ratusan buruh pabrik ini melakukan orasi di depan pabrik.

Tohirin, Ketua Persatuan Serikat Pekerja (PSP) SPN Pajitex, pada detikcom, Selasa (22/09), mengatakan, aksi ini merupakan aksi kedua kalinya. Hal ini, menurut Tohirin, terkiat dengan PHK sepihak pada ratusan karyawan kontrak dan ancaman PHK pada 257 karyawan.

"Perusahaan telah memutuskan hubungan kerja sepihak. Kalau yang pekerja kontrakan, sudah. Ada ratusan. Ini 257 karyawan juga terancam akan di PHK," kata Tohirin.

Masalahnya, menurut Tohirin, para pekerja kontrakan yang semestinya menerima pesangon satu kali gaji, tidak menerimanya. Demikian juga untuk karyawan yang di PHK juga tidak aka diberi pesangon dua kali lipat dari bayaran.

"Uang pesangon, tidak sesuai dengan aturan yang ada. Pihak perusahaan hanya memberikan 0,75 persen dari bayaran yang diterima," katanya.

Hari ini merupakan pertemuan bipartit kedua. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan diwakili oleh lawyer perusahaan yakni Susilo. Di hadapan perwakilan buruh pabrik, Susilo mengatakan masih tetap mempertahankan angka 0,75 persen sebagai pesangonnya. Dirinya sendiri tida bisa memutuskan mengingat pihak perusahaan masih menunggu koordinasi dengan pihak manajemen perusahaan yang berada di Surabaya.

Karena tidak menemukan titik temu, masa yang merupakan PDP SPN Pajitek, kemudian melakukan konvoi menuju ke Kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Pekalongan yang berada di Jalan Pemuda.

Perwakilan pekerja di kantor milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi tersebut, mengutarakan harapannya pada petugas. Ali Sholeh, selaku Ketua SPN Pekalongan, menjelaskan pihak pengusaha harus sesuai dengan undang-undang yang ada.

"Dari 257 yang di PHK ini, ada 9 orang yang harus dipekerjakan kembali. Sisanya, teman-teman minta pesangon 2 kali PMTK (peraturan Mentri tenaga kerja)," kata Ali Sholeh.

Ditambahkan Ali Sholeh, pihak perusahaan sendiri melakukan PHK bukan karena merugi ditegah pendemi corona. Melainkan pergantian dari tenaga manusia ke mesin.

"Bukan karena merugi karena pendemi. Buktinya beberapa mesin pengganti tenaga manusia didatangkan. Beberapa bangunan baru tengah proses pembuatan. Artinya perusahaan mampu, bukan karena merugi," jelasnya.


Perwakilan buruh kemudian ditemui oleh petugas pengawas tenaga kerja wilayah Pekalongan. Eni Nurhayati selaku Kabid Hubungan Industrial, usai menemui perwakilan para buruh, mengatakan pihaknya menerima aduan dari para buruh.

"Terkiat dengan PHK, pihak pekerja dan perusahaan sedang proses bipartit, belum ada titik temu. Pihak perusahaan masih bersedia untuk bersedia bipatrit, bila tidak ada titik temu,pekerja bisa mencatatkan ke dinasaker kabupaten Pekalongan," jelas Eni.

Mediasi itu akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, mengingat lokasi perusahaan berada di wilayah Kabupaten Pekalongan. Eni menjelaskan, bila tidak ada titik temu, maka akan ada perjanjian bersama.

"Bila tetap tidak ada titik temu juga, mediator akan menerbitkan surat anjuran tertulis, yang aka diserahkan ke pekerja maupun pengusaha," katanya.

"Dalam waktu 10 hari, para pihak harus menjawab, apakah menerima anjuran atau tidak. Apabila tidak berarti tidak menerima anjuran. Dan jika demikian, pihak yang dirugikan bisa mengajukan ke pengadilan hubungan industrial. Untuk Jawa te ah adanya di Semarang," sambung Eni.

Usai menyampaikan aspirasinya, ratusan para buruh membuatkan diri. Para buruh, kemudian akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, untuk proses selanjutnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita