Penyerangan Polsek Ciracas, 50 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka dan Ditahan

Penyerangan Polsek Ciracas, 50 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka dan Ditahan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sebanyak 50 prajurit TNI AD ditetapkan menjadi tersangka penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Mereka telah ditahan.

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko, mengatakan 81 personel TNI dari 34 satuan telah diperiksa hingga saat ini.

"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," kata Letjen Dodik dalam jumpa pers, Rabu (9/9/2020).

Puspomad juga melakukan pendalaman terhadap tiga personel. Sementara itu, ada juga anggota TNI yang dikembalikan ke satuannya.

"Sebanyak 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi," ungkapnya.

Seperti diketahui, penyerangan Mapolres Ciracas dipicu oleh hoax bikinan Prada Muhammad Ilham. Dia mengaku dikeroyok, padahal mengalami kecelakaan tunggal.

Atas ulahnya, Prada Ilham juga telah ditetapkan menjadi tersangka. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita