Pengamat: Kejaksaan Agung Sudah On The Track Dalam Mengusut Kasus Jaksa Pinangki

Pengamat: Kejaksaan Agung Sudah On The Track Dalam Mengusut Kasus Jaksa Pinangki

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan gelar perkara bersama KPK, Polri, Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Kemenko Polhukam dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, secara keseluruhan penanganan perkara Jaksa Pinangki oleh Kejaksaan Agung sudah sesuai harapan, transparan dan menunjukan kemajuan-kemajuan secara signifikan.

“Menurut saya sudah on the track karena ada kemajuan-kemajuan yang secara signifikan bahwa Pinangki sudah menjadi tersangka, Djoko Tjandra juga dilakukan pengembangan perkaranya. Kemudian juga proses itu dilakukan secara transparan,” ujar Suparji kepada wartawan, Senin, (14/9).

Menurut Suparji, dilihat dari indikator-indikator yang ada, kinerja Kejaksaan Agung relatif sudah memenuhi amanahnya sebagai sebagai pengendali perkara. Salah satu indikator itu adalah perkara ini tetap berjalan dan KPK telah melakukan supervisi.

“Kalau lihat dari indikator tadi saya mengatakan relatif Kejaksaan Agung sudah bisa memenuhi amanahnya sebagai dominis litis atau sebagai pengendali perkara,” jelasnya.

Suparji menilai pengusutan perkara terhadap Djoko Tjandra dan Pinangki oleh Kejaksaan Agung relatif cepat.

Kalau pun ada pihak yang menganggap penanganan perkara tersebut lamban, menurutnya, harus ada kasus pembandingnya. Sebab persoalan hukum di Indonesia belum ada best practice atau praktik terbaik dalam penanganan perkara.

Alasannya, lanjutnya, apakah kemudian penanganan perkara dianggap baik jika prosesnnya cepat, kemudian memberikan sanksi yang berat bagi terdakwa atau tuntutanya ringan serta harus sesuai harapan masyarakat banyak.

“Kalau perkara ini lamban, harus ada pembandingnya. Tapi menurut saya tidak, kerena relatif cepat kan, jadi sekali lagi kalau kita mengkontruksikan sesuatu itu salah atau benar harus ada kriteria yang jelas atau dalam konteks penanganan perkara harus ada ukuran-ukuran yang jelas atau kemudian contoh-contoh yang jelas,” urainya.

Selain itu, Suparji juga menanggapi tudingan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menganggap gelar perkara yang dilaksanakan bersama KPK pada beberapa waktu yang lalu merupakan pencitraan atau sekedar formalitas saja.

“Asumsi itu ya boleh-boleh saja, tapi kan dipihak lain juga boleh berasumsi bahwa itu bagian dari kesungguhan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara ini.” katanya.

Suparji mengingatkan, siapapun boleh memberikan asumsi. Namun begitu, tudingan ICW tersebut terlalu prematur karena itu tidak didukung dengan fakta dan data. KPK sebagai lembaga besar, memiliki rekam jejak yang baik dan taruhanya terlalu besar jika kemudian menjadi bagian dari pencitraan institusi lain.

“Saya kira tidak bisa sesederhana itu, karena KPK adalah sebuah institusi besar, institusi yang menjaga marwahnya yang kemudian juga track recordnya yang baik, posisinya yang banyak diharapkan oleh masyarakat kalau kemudian dikondisikan sebagai bagian dari institusi lain. Saya kira, taruhanya terlalu besar,” pungkasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita