Pengakuan Oknum Polantas Pontianak Genjot Siswi SMP, Tak Tahan Saat Menilang Korban

Pengakuan Oknum Polantas Pontianak Genjot Siswi SMP, Tak Tahan Saat Menilang Korban

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Oknum Polisi di Pontianak yang diduga caabuli siswi SMP sebagai ganti tilang sudah ditetapkan tersangka.

Oknum Polisi di Pontianak, Brigadir DY juga mengakui perbuatannya mencabuli gadis usia 15 tahun sebagai ganti tilang.

Tak hany hukuman pidana, Brigadir DY juga akan diproses peradilan kode etik profesi.

Atas perbuatannya, Brigadir DY terancam dipecat dari institusi Kepolisian.

Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan dari hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Komarudin dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Atas perbuatannya, polisi berpangkat brigadir tersebut dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Poli mengatakan motif Birgadir DY mencabuli karena tergiur kemolekan tubuh korban.

"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com

Rully melanjutkan, bermula dari itu, muncul keinginan dari tersangka untuk membawa pergi korban.

"Rencananya hari ini kita akan kirim berkas perkaranya ke kejaksaan," ujar Rully.

Diberitakan sebelumnya, Seorang siswi SMP diduga dicabuli oknum polisi anggota Satlantas Polres Pontianak.

Oknum Polisi tersebut adalah Brigadir DY.

Sementara siswi SMP yang diduga dicabuli ialan S (15).

Kasus ini berawal ketika S melanggar lalu lintas di Jalan Sultan Hamid, dekat Simpang Garuda, Pontianak.

S bersama temannya dilanggar karena tidak mengenakan helm.

Brigadir DY lalu menilang S dan temannya.

Namun S dan temannya menolak untuk ditilang.

Ia kemudian meminta ke Brigadir DY untuk tidak menilang.

Brigadir DY lalu menyuruh teman S untuk pulang.

Sedangkan S dibawa ke sebuah hotel oleh Brigadir DY.

Di hotel tersebut Brigadir DY diduga mencabuli S secara paksa.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," kata Komarudin dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Pontianak.

Komarudin mengatakan saat ini Brigadir DY sudah ditahan.

Kini Kepolisian masih memeriksa Brigadir DY atas tuduhan pencabulan siswi SMP.

"Yang bersangkutan melanggar disiplin, karena yang bersangkutan bukan anggota lapangan, dan saat dilaporkan, dia sedang berada di lapangan," kata Kapolres Pontianak.

Komarudin menegaskan ia akan sangat serius menangani kasus tersebut.

"Yang dapat saya pastikan dan saya jaminkan, kepada pelapor, bahwa proses hukum akan kita tindaklanjuti, manakala hal tersebut terbukti benar," tegasnya.

"Kita pastikan sekali lagi, kita serius menangani kasus ini, karena kalau ini benar, ini mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait profesionalitas Polri," jelasnya.

Selain memeriksa oknum terduga pelaku, pihaknya juga langsung memintakan visum terhadap terduga korban.

"Saat ini kita masih menunggu hasilnya," ungkap Kapolres.

Upaya Damai

Beredar kabar keluarga Brigadir DY melakukan upaya damai dengan korban.

Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin menegaskan bahwa kendati kedua belak pihak antara pelapor dan terlapor berdamai, proses hukum pidana tetap akan berlanjut.

"Menurut saya itu sah - sah saja, dan ini lazim di lakukan penyelesaian kekeluargaan, namun yang perlu digaris bawahi disini, hal itu tidak memutus pidana, proses hukum tetap berjalan, walau pun ada perdamaian antara pelapor dan terlapor,"jelas Komarudin, kepada awak media, Minggu (20/9/2020).

Komarudin menegaskan, pihak penyidik saat ini terus melakukan pemeriksaan, serta menunggu hasil visum dari dokter.

Dugaan Kasus pencabulan ini, diterangkan Kapolresta bukan hanya merugikan pelapor, namun Kepolisian khususnya Polresta Pontianak juga turut dirugikan.

"Atas kasus ini, yang jadi korban kita semua, termasuk institusi Polri, karena tercoreng atas ulah oknum tersebut," tutur Komarudin.

Saat ini, di katakan Kapolres bahwa terlapor oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak yang diduga melakukan perbuatan Cabul itu sudah di tahan di sel tahanan Mapolresta Pontianak sejak pertama Pelapor melaporkan oknum tersebut, Selasa (15/9/2020).

"Saat itu juga, kita langsung amankan, kebetulan saat itu terlapor ada di sekitar Polresta, langsung kita amankan, dalami, kita langsung masukan sel, ini merupakan bentuk keseriusan kami, kami tidak main - main, setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota, langsung kita proses," tegas Komarudin. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita