Pelanggaran Negara ke Kaum Minoritas Lebih Tinggi Era Jokowi Ketimbang SBY

Pelanggaran Negara ke Kaum Minoritas Lebih Tinggi Era Jokowi Ketimbang SBY

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wahid Foundation membandingkan pelanggaran beragama dan berkeyakinan yang dilaukukan aktor negara dan non negara pada zaman kepemimpinan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Meski angkanya lebih keci, pelanggaran yang dilakukan aktor negara di era Jokowi disebut lebih tinggi ketimbang di zaman SBY.

Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi tidak melihat perbandingan yang begitu signifikan di antara periode SBY dan Jokowi apabila diukur dalam kurun 50 bulan. Sebab, dalam dua periode itu, pelanggaran masih tetap ada.

"Kalau kami lihat pelanggaran negara dan non-negara bedanya juga tidak terlihat signifikan kalau per bulan," kata Hamdi dalam paparannya yang disajikan secara virtual, Senin (7/9/2020).

Di zaman SBY, ada delapan kasus pelanggaran Kemerdekaan Beragama Berkeyakinan (KBB) setiap bulannya. Kalau diakumulasi dalam 50 bulan, totalnya mencapai 419 kasus pelanggaran KBB yang dilakukan oleh aktor negara.

Sedangkan pada era Jokowi, angkanya meningkat menjadi 524 kasus. Setiap bulannya ada 10 kasus KBB yang terjadi di bawah kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Kemudian, pelanggaran KBB juga kerap dilakukan oleh aktor non-negara atau sipil. Setidaknya ada 14 kasus yang muncul per bulannya di zaman SBY sehingga rata-rata kasus yang terjadi berjumlah 691. Sedangkan di era Jokowi ada 577 kasus pelanggaran KBB yang dilakukan aktor non-negara.

Hamdi menemukan adanya penurunan pelanggaran yang dilakukan oleh aktor non-negara di zaman Jokowi.

Terdapat tiga faktor yang mendukung penurunan jumlah kasus yakni aktifnya peran negara dalam merespons sejumlah kasus pelanggaran KBB.

"Seperti penyelesaian hak-hak administrasi pengungsi Syiah Sampang dan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Lombok," ujarnya.

Faktor yang kedua ialah adanya praktik-praktik baik yang selalu dilakukan oleh kepala daerah atau pemerintah daerah untuk mendukung jaminan KBB.

"Kemudian yang ketiga aktifnya negara tanpa paradigma KBB yang jelas akan berisiko meningkatkan pelanggaran KBB oleh negara," ujarnya.

"Nah, ini di satu sisi ada perubahan-perubahan yang bisa menendang angka pelanggaran dari non-negara tapi dari segi paradigma masih belum banyak bertahan dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya."[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita