MAKI: Andi Irfan Buang Ponsel ke Laut Hilangkan Bukti Percakapan Djoko Tjandra

MAKI: Andi Irfan Buang Ponsel ke Laut Hilangkan Bukti Percakapan Djoko Tjandra

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku mendapat informasi Andi Irfan Jaya telah menghilangkan alat bukti berupa sebuah ponsel ke Laut Losari, Makassar, Sulawesi Selatan. Ponsel tersebut dibuang diduga untuk menghilangkan bukti percakapannya dengan Djoko Tjandra.

"Berdasar informasi, AIJ telah membuang handphone yang dimilikinya dan dipakai pada bulan November 2019 hingga Agustus 2020 berupa handphone merek Iphone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari, waktu pembuangan handphone diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan pers tertulis, Selasa (22/9/2020).

Boyamin menduga ponsel yang dibuang Andi Irfan merupakan isi percakapannya antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra. Percakapan itu, kata Boyamin, disinyalir kuat terkait proposal action plan beserta upah untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA)."Handphone tersebut diduga berisi percakapan AIJ dengan PSM dan JST terkait rencana permohonan fatwa perkara JST dan diduga berisi action plan pengurusan fatwa beserta upah jika berhasil mengurus fatwa," tutur Boyamin.

Boyamin curiga Andi Irfan membuang ponsel miliknya ini untuk menghilangkan barang bukti. Termasuk, kata Boyamin, menghilangkan jejak pihak-pihak yang diduga tokoh politisi yang turut membantu pengurusan fatwa MA.

"Bahwa dugaan pembuangan handphone iPhone 8 milik AIJ tersebut adalah diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan fatwa JST dengan pihak-pihak terkait (diduga termasuk tokoh politisi), sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Atas dasar itulah, MAKI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kembali menetapkan tersangka kepada Andi Irfan Jaya dalam dugaan menghilangkan barang bukti. Boyamin menyebut Andi Irfan bisa dijerat pasal 21 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Bahwa atas dasar dugaan penghilangan barang bukti tersebut di atas, maka kami meminta kepada penyidik Jampidsus Kejagung untuk segera menetapkan tersangka atas AIJ dengan dugaan perbuatan pidana menghalangi penyidikan sebagaimana dirumuskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP," ujarnya.

Dalam skandal suap ini, Djoko Tjandra diduga memberikan suap kepada Pinangki, yang menjanjikan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar bebas dari eksekusi hukuman pidana dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Andi Irfan Jaya diduga sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Andi saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan Kejagung. Ia dalam perkara ini dikenakan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menduga Djoko Tjandra memberikan uang kepada jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita