Kritik Konser Kampanye Pilkada, Satgas Covid: Keselamatan Rakyat adalah Hukum yang Tertinggi!

Kritik Konser Kampanye Pilkada, Satgas Covid: Keselamatan Rakyat adalah Hukum yang Tertinggi!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bentuk kampanye di pilkada serentak berupa rapat umum dan konser musik tidak termasuk yang dilarang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa Covid-19.

Namun, Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adidasmito menekankan, keselamatan masyarakat menjadi yang paling utama untuk dijaga oleh seluruh pihak, baik penyelenggara maupun peserta pemilu.

"Kami perlu sampaikan, prinsip solus populi suprema lex. Artinya keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul," ujar Wiku dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Penekanan dari pakar epidemiologi Satgas Covid-19 itu dikarenakan metode kampanye terbuka dan konser musik masuk ke dalam cara-cara yang konvensional atau biasa dilakukan di saat bukan masa pandemik.

"Metode kampanye konvensional umumnya memang melibatkan banyak massa dan berpeluang lebih tinggi dalam penularan Covid-19," katanya.

Lebih lanjut, Wiku mengapresiasi langkah penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait yang berinisiatif memberikan alternatif penyelenggaraan kampanye lewat revisi PKPU 6/2020 yang sudah disahkan menjadi PKPU 10/2020.

Namun, dia berharap agar pasangan calon (paslon) pilkada yang akan melakukan kampanye mulai 26 September hingga 5 Desember bisa dilakukan dengan metode yang minim potensi penularan Covid-19.

"Jangan ciptakan kerumunan karena kerumunan tersebut beresiko tingkatkan penularan. Dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan, itu dilarang," tegas Wiku.

"Silahkan berkampanye dengan cara lain supaya betul-betul bisa melindungi keselamatan masyarakat," pungkasnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita